Truk Hantam Pos Polisi di Palembang

Truk Tronton Hantam Pos Polisi di Palembang, Beruntung Petugas Sedang Tak Berada di Pos

Mobil truk tronton B 9750 OY menghantam pos Gatur Lalulintas Nilakandi, Selasa (21/5/2024) sekira pukul 18.00.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Mobil truk tronton B 9750 OY menghantam pos Gatur Lalulintas Nilakandi, Selasa (21/5/2024) sekira pukul 18.00. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mobil truk tronton B 9750 OY menghantam pos Gatur Lalulintas Nilakandi, Selasa (21/5/2024) sekira pukul 18.00.

Beruntung petugas kepolisian tidak ada berada di dalam pos dan sedang mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. 

Namun pos polisi ambruk setelah dihantam mobil truk tronton tersebut. 

Pengemudi truk tronton diketahui bernama Dodi Purnama (45), warga jalan Jalan KH M Asyik Keluruhan 3/4 ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, terjadinya laka lantas tersebut di Jalan Sriwijaya Raya tepatnya bawah Fly Over Nilakandi  Kertapati, Palembang.

Mobil truk tronton B-9750-OY yang  datang dari arah pempek ellen kertapati (km 32 Indralaya hendak menuju ke arah pegayut (tol Jejawi).

Setiba di simpang  Nilakandi  sewaktu hendak melalui jalankan  mobil yang menanjak, hilang kendali, mundur ke belakang. 

Sehingga menabrak pos gatur lalu lintas Nilakandi yang mengakibatkan kerugian materil kerusakan pos gatur lalulintas nilakandi.

"Jadi benar pengemudi ini lalai saat berlalu lintas, sudah kita amankan. Kita mendatangi TKP. Tidak ada korban jiwa. Hanya saja pos gatus ambruk," ungkap Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan.

Lanjut Angga, saat kejadian tidak ada anggota dalam pos. Anggota sedang melakukan gatur di dekat lokasi kejadian.

"Tidak ada anggota dalam pos. Hanya anggota berada diluar mengatur lalu lintas yakni Bripka Diki Putra," katanya.

Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty, mengatakan sudah melakukan mengamankan terkait pengemudi mobil yang mengendarai mobil lalai.

" Bersangkutan sudah kita amankan dan mobil yang digunakan. 1 Unit Mobil Truck Tronton Hino B-9750-OY dan  SIM bII Umum atas nama Dodi Purnama ," katanya. 

Ditambahkan Yenni, diduga kelalaian pada pengemudi mobil  melanggar pasal 310 Ayat 1 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved