Berita Pemkab Banyuasin
Pj Bupati Hani Syopiar Rustam Lantik PPPK Formasi Guru
Sebanyak 917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi dilantik.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Sebanyak 917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi dilantik.
Pelantikan tersebut diiring i dengan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan oleh Penjabat Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam SH yang dilaksanakan, di Gedung Graha Sedulang Setudung, Senin (21/5/2024).
Dilantiknya PPPK tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 92.a/KPTS/BKPSDM/2024 dan telah melakukan pendampingan verifikasi berkas kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 dengan Jabatan Fungsional Guru.
Mengawali sambutannya, Hani Syopiar Rustam menyebut momen ini patut disyukuri dan menjadi awal tugas pegawai PPPK sebagai abdi negara.
Meskipun terikat kontrak kerja, komitmen sebagai pelayan publik harus selalu diteguhkan.
“Saya ucapkan selamat kepada 917 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK dengan formasi Jabatan Guru Kabupaten Banyuasin, jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya
Pj Bupati Hani Syopiar Rustam menekankan kepada seluruh pegawai PPPK untuk selalu menjunjung tinggi intergritas, wajib patuh dan tunduk terhadap ketentuan disiplin yang telah ditetapkan.
“Sebagai PPPK harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, dan kedisplinan dalam berbagai aspek,” katanya.
Ia berpesan kepada pegawai PPPK yang baru saja dilantik, agar dapat menjaga amanah dalam mengemban tugas, dedikasi serta bertanggungjawab.
Serta, berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya berpesan kepada seluruh PPPK agar dapat menjaga amanah yang dipercayakan serta dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi serta berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menuju Banyuasin Berkilau,” ujarnya.
“Semua telah menandatangani Perjanjian Kontrak, maka sangat tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau pindah tugas, jika ingin pindah, maka harus membuat kontrak baru dan mengikuti test kembali, itupun bila ada regulasi pengangkatan PPPK kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Sukardi menyampaikan, dirinya mengajak PPPK yang dilantik agar bisa menjaga akhlak, apalagi bagi seorang guru yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi anak-anak didiknya.
“Kalian adalah garda terdepan dalam mendidik anak-anak di Kabupaten Banyuasin tercinta ini agar menjadi anak yang memiliki akhlak yang baik untuk menciptakan generasi emas di tahun 2045 mendatang,” tandasnya.
Pemkab Banyuasin
Hani Syopiar Rustam
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Wakil Ketua DPRD Banyuasin Sukardi
Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemda, Pj Bupati Banyuasin Siap Dukung Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Sekda Banyuasin Terima Penghargaan Atas Peningkatan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak |
![]() |
---|
Maksimalkan Capaian dan Target Program Smart City, Sekda Banyuasin pimpin Rapat Teknis Pra Evaluasi |
![]() |
---|
Pj Bupati Banyuasin : Terima Kasih IDI Cabang Banyuasin Atas Pelayanan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Pj Bupati Banyuasin Tinjau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Lingkungan Pemkab Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.