Terbukti Langgar 8 Poin OJK Resmi Cabut Izin Paytren, Ustaz Yusuf Mansur Buka Suara

Ustadz Yusuf Mansur selaku pemilik Paytren AM pun buka suara terkait pencabutan izin usaha oleh OJK

Editor: adi kurniawan
Instagram
Ustadz Yusuf Mansur selaku pemilik Paytren AM pun buka suara terkait pencabutan izin usaha oleh OJK 

SRIPOKU.COM -- Ustaz Yusuf Mansur selaku pemilik Paytren AM pun buka suara terkait pencabutan izin usaha tersebut.

Ustaz Yusuf Mansur mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan penjualan Paytren AM. Namun, upaya 3 tahun lebih itu tidak berhasil.

"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga," katanya, Selasa (14/5/2024).

Ia pun menerima hal tersebut.

Dia berharap, hal tersebut menjadi ibadah dan amal saleh. Ia sendiri berniat memajukan ekonomi syariah.

"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.

Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.

"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK. Sebab, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan. Ia juga menyatakan, siap untuk terus belajar.

"Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah. Teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak," katanya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur.

Pencabutan ini memiliki alasan yang kuat.

Ada delapan poin yang dilanggar Yusuf Mansur terkait PT Paytren yang dibangunnya.

Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).

PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," lanjut keterangan tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved