Berita Selebriti
Cara Licik Sandra Dewi Hilangkan Jejak Digital YouTube, Isu Istri Harvey Moeis Takut Miskin Dikuak
Sebelumnya, Sandra Dewi sering membagikan momen keseharian di kanal Youtube tersebut. Namun kini kanal Youtube tersebut tak memiliki unggahan
SRIPOKU.COM - Sandra Dewi kepergok hapus unggahan video di kanal YouTube pribadinya usai akun Instagramnya hilang.
Hal itu buntut dari kasus korupsi yang menjerat suaminya Harvey Moeis.
Memang, Sandra Dewi kini menjadi sorotan setelah kasus tersebut, karena nilai kerugian negara akibat Harvey Moeis mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan muncul isu Sandra Dewi bakal dimiskinkan efek korupsi Harvey Moeis.
Beberapa harta dari Harvey Moeis bahkan sudah disita.
Kini Harvey Moeis sudah menjadi tersangka akibat kasus korupsi PT Timah.
Seiring dengan berjalannya kasus sang suami, aksi Sandra Dewi di media sosial disorot netizen.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @lambe_turah pada Minggu (21/4/2024), Sandra Dewi jadi sorotan karena kanal Youtube miliknya.

Sebelumnya, Sandra Dewi sering membagikan momen keseharian di kanal Youtube tersebut.
Namun kini kanal Youtube tersebut tak memiliki unggahan sama sekali.
Netizen pun memberikan komentar atas unggahan ini.
"Takut ketahuan, takut kelihatan barang bukti, masih bisa sarangheo lagi," tulis akun @meidoaalifia_.
"Menghilangkan jejak biar gak disita kali ya," tulis akun @dhayhenitudian.
"Hapus jejak kemewahan," tulis akun @aji_dewantara.kd.
Baca juga: Tingkah Kartika Puri Dicap Riya Efek Pamer Tas Harga Miliaran dari Habib Usman, Dicibir Irfan Hakim
Sebelumnya, akun Instagram Sandra Dewi telah lebih dahulu dikabarkan menghilang, Minggu (14/4/2024).
Melansir TribunSeleb.com, Sandra Dewi awalnya hanya menutup kolom komentar akun Instagramnya.
Namun, sang artis kemudian memilih menutup akun Instagram tersebut.
Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) menyoroti atas hilangnya akun milik Sandra Dewi.
"Hilangnya akun si Sandra Dewi, ini menurut kami sebagai bentuk yang kurang elok juga ya, kurang pantas," ungkap PHPK.
"Harusnya sebagai publik figur ataupun kalau memang yang bersangkutan merasa tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.
"Sudah sepatutnya dan sewajarnya dia nggak usah nutup kolom komentar," ucapnya.
Nasib jet pribadi milik Sandra Dewi
Kejaksaan Agung menelusuri semua aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penelurusan aset suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Sejumlah aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi diperiksa.
Tak terkecuali jet pribadi yang diberi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi dan anak mereka.

Jet pribadi itu dipastikan masuk radar penyidikan Kejaksaan Agung.
Namun sejauh ini, tim penyidik sedang menelaah kepemilikan secara sah jet tersebut.
"Jet pribadi masih kita telusuri benar ndak punya itu. Pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).
Penelusuran soal jet pribadi ini dilakukan mengingat Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Begitu Kejaksaan Agung memperoleh data yang menerangkan bahwa jet pribadi tersebut benar milik Harvey Moeis, maka akan disita sebagai bentuk pertanggung jawaban TPPU.
"Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," ujar Kuntadi, menegaskan.
Harvey sendiri dalam perkara ini diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara
Hingga kini sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi timah ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Sosok Sebenarnya Calon Istri Gunawan Dwi Cahyo yang Disebut Selingkuhan, Jujur soal Awal Pertemuan |
![]() |
---|
Terungkap Perkenalan Muhammad Rayyan dengan Pacar Sesama Jenis, dari Medsos hingga Buat Video Intim |
![]() |
---|
Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.