Berita Selebriti
Kondisi Harvey Moeis Sebenarnya saat Masa Tahanan Diperpanjang, Usaha Sandra Dewi Hapus IG Dikuliti
Dikarenakan proses penyidikan maish belum berakhir, Kejagung pun telah menetapkan bahwa masa tahanan Harvey Moeis diperpanjang.
SRIPOKU.COM - Kondisi sebenarnya Harvey Moeis selama ditahanan akhirnya terungkap, nasib Sandra Dewi pun disentil.
Buntut penyidikan kasus korupsi timah senilai Rp 271 Triliun yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis belum selesai, kini Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk memperpanjanh masa tahanan.
Kejagung telah menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Dikarenakan proses penyidikan maish belum berakhir, Kejagung pun telah menetapkan bahwa masa tahanan Harvey Moeis diperpanjang.
Pengakuan itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/4/2024).
"Sekarang yang bersangkutan (Harvey Moeis) masih ditahan di Rutan Jakarta Selatan cabang Salemba."
Baca juga: Tetangga Kuak Kehidupan Asli Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Apartemen, Kaget Tahu-tahu Berbaju Pink

"Dan kini (masa tahanan) sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari kedepan dari tanggal 16-20 Mei," ujar Ketut.
Diakui oleh Ketut, untuk saat ini ayah dua anak itu belum ada perpindahan penempatan tahanan.
Sebab proses penyidikan terkait kasus Harvey Moeis hingga saat ini masih ditangani oleh pihak Kejagung.
"Belum ada perpindahan, masih ditangani oleh penyidik kejaksaan agung," imbuh Ketut.
Bahkan, menurut pengakuan Ketut, masa tahanan Harvey Moeis masih bisa diperpanjang lagi jikalau proses penyidikannya belum juga tuntas.
"Dan bisa diperpanjang sampe di Pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai," terangnya.
Seperti yang diketahui, Harvey Moeis telah terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kondisi Harvey Moeis
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (27/3/2024) lalu. Dia langsung ditahan saat itu juga di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Artinya, kini terhitung tiga pekan sudah Harvey Moeis mendekam di balik jeruji besi.
Selama tiga pekan ini, pihak Kejari Jaksel tak banyak memberikan pernyataan terkait kondisi Harvey si pebisnis tambang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan hanya memastikan suami dari Sandra Dewi di dalam tahanan dalam kondisi baik.
"Harvey baik-baik saja," ujar Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/4/2024).
Terkait perkara ini, Harvey Moeis disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
16 Tersangka di Pusaran Mega Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan 16 orang sejak menyidik kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah pada Oktober 2023. Dan setidaknya ada 174 orang saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik untuk menguak kasus yang berpotensi merugikan negara sampai Rp 271 trliun itu.
Siapa saja 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam mega korupsi timah tersebut?
Sebanyak 16 tersangka tersebut terdiri dari beberapa kelompok.
Dari penyelenggara negara yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Dari pihak swasta, yakni pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung Sebut Usaha Sandra Dewi Hapus IG Demi Hilangkan Bukti tak Ngaruh ke Proses Penyidikan
Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan status Sandra Dewi untuk saat ini masih sebagai saksi.
Hingga kini Sandra Dewi masih ramai jadi perbincangan publik.
Apalagi beberapa waktu lalu akun Instagram Sandra Dewi dikabarkan lenyap.
7 fakta Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tersangka kasus korupsi
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tersangka kasus korupsi (Dok. Kejaksaan Agung// Instagram/@sandradewi88)
Pihak Kejagung pun menanggapi hilangnya akun Instagram Sandra Dewi buntut Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah.
Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/4/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menegaskan bahwa status sementara dari ibu dua anak itu untuk saat ini masih menjadi saksi.

"Sementara status (Sandra Dewi) masih jadi saksi," uajr Ketut.
Terkait perkembangan yang lainnya, Ketut meminta publik untuk menunggu hasil keputusan dari Kejagung kedepannya.
"Untuk yang lain-lain terkait perkembangan kita tunggu ke depan," imbuhnya.
Disinggung soal mendadak hilangnya akun Instagram sang aktris, Ketut berujar bahwa hal tersebut tak ada hubungannya dengan proses penyidikan.
"Terkait sosmed (Sandra Dewi) yang hilang, tak ada hubungannya dengan kita," lanjutnya.
Sebab, proses penyidikan terkait aset Harvey Moeis tak hanya bersumber dari akun sosial media mantan pacar Denny Sumargo tersebut.
"Kita memang melakukan suatu penulusuran aset memang ada dari sosmed, atau informasi apapun yang berkaitan dengan itu, tapi masih banyak lainnya," terang Ketut.
Oleh sebab itu, Ketut meminta publik untuk tak khawatir terkait menghilangnya akun sosmed Sandra Dewi.
Ditegaskan oleh Ketut, bahwa mengihilangnya akun sosmed tersebut tak ada pengaruh maupun hubungannya dengan proses penyidikan korupsi Harvey Moeis.
"Namun menghilangnya sosmed Sandra Dewi nggak ada pengaruhanya dan hubungannya dengan proses penyidikan yang kita lakukan kali ini," tegasnya.
Disisi lain, menghilangnya akun Instagram Sandra Dewi ini juga mendapat komentar dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara kelahiran Tapanuli Utara tersebut menilai hilangnya Instagram Sandra Dewi merupakan upaya dari sang artis untuk menghilangkan atau menyimpan barang bukti.
"Kalau menurut saya menghilangnya IG Sandra Dewi itu adalah upaya untuk menghilangkan atau menyimpan barang bukti," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dikutip Tribunnews.com dari Youtube Seleb Oncam News, pada Rabu (14/4/2024).
Kamaruddin Simanjuntak lantas membeberkan alasan kenapa hal itu bisa terjadi.
Menurutnya, hal itu berhubungan erat dengan image Sandra dan sang suami yang begitu mengagumkan.
"Karena sebelumnya banyak masyarakat yang memuji Sandra Dewi, wah Sandra Dewi Hebat nih, suaminya hebat nih, kaya banget. Semua pujian buat mereka," ujarnya.
Namun, setelah terungkap bahwa kekayaannya itu hasil dari korupsi, masyarakat lantas membully-nya.
"Karena kencangnya bully-an yang mengarah ke dia (Sandra Dewi), maka Instagramnya disimpan terlebih dahulu, disimpan sementara," ungkap Kamaruddin.
Diketahui, akun Instagram Sandra Dewi hilang pasca Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah.
Selain itu, menurut Kamaruddin, Sandra merasa tidak nyaman atas kasus korupsi yang menimpa Harvey Moeis.
"Kalau akunnya hilang itu berarti yang bersangkutan merasa tidak nyaman," kata Kamaruddin.
Terlebih korupsi yang menyeret Harvey Moeis merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
"Karena mungkin masyarakat kita masih banyak yang anti korupsi," imbuhnya.
"Apalagi ini korupsi sangat besar Rp 271 triliun," tandasnya.
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Sosok Sebenarnya Calon Istri Gunawan Dwi Cahyo yang Disebut Selingkuhan, Jujur soal Awal Pertemuan |
![]() |
---|
Terungkap Perkenalan Muhammad Rayyan dengan Pacar Sesama Jenis, dari Medsos hingga Buat Video Intim |
![]() |
---|
Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.