Berita Pemkab Banyuasin

ASN Pelayanan Publik Tidak Boleh Work From Home, Hanya Bagian Kantor Boleh Ajukan WFH

berdasarkan surat edaran Nomor 0244/SE/BKPSDM/2024 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin setelah libur nasional dan cuti

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Kominfo Pemkab Banyuasin
Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -  Selama dua hari atau 16 dan 17 April, berdasarkan surat edaran Nomor 0244/SE/BKPSDM/2024 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin setelah libur nasional dan cuti bersama, boleh mengajukan Work From Home atau WFH.

Walaupun boleh mengajukan WFH, akan tetapi tidak seluruhnya ASN mengajukan WFH.

Hal ini, ditegaskan Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim, Senin (15/4/2024).

Menurut Erwin, sesuai dengan surat edaran bila ada beberapa instansi yang mengajukan WFH karena bekerja di kantor.

"Untuk bidang pelayanan publik, seluruhnya harus masuk tanpa pengecualian. Karena, ini terkait pelayanan untuk masyatakat seperti puskesmas, capil dan pelayanan publik lainnya," kata Erwin.

Untuk ASN yang WFH, juga tidal langsung serta merta bisa langsung melaksanakan sendiri.

Sebelum WFH, terlebih dahulu harus mengisi form dan menyampaikan form tersebut ke kepala dinas masing-masing. 

Dari laporan kepala dinas, akan diteruskan ke BKD, Sekda dan Pj Bupati Banyuasin.

Bila tidak mengisi form, tetapi ASN tersebut melaksanakan sendiri WFH, maka itu dianggap bolos bekerja. 

"Kalau tidak ada form dan persetujuan dari kepala dinas, maka ASN itu dianggap bolos. Bila bolos pastinya akan ada sanksi yang dikenakan minimal disiplin," katanya.

Beda lagi, lanjut Erwin bila ASN tersebut sudah mengajukan cuti jauh-jauh hari.

Ketika jadwal masuk, tetapi masih dalam tangka cuti maka ASN tersebut tidak akan dikenakan sanksi. 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved