WNA Rusia Bobol ATM di Palembang

Sosok Vladimir Kasarski, WNA Pengangguran Asal Rusia Bobol ATM di Palembang, Gasak Uang Ratusan Juta

Pelaku saat diinterograsi Kapolrestabes Palembang, mengaku awalnya ia ke Indonesia hanya untuk tinggal saja.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Sosok Vladimir Kasarski, WNA Pengangguran Asal Rusia Bobol ATM di Palembang 


Selanjutnya, tersangka Vladimir Kasarski keluar dari mesin ATM dan memasang tulisan “rusak” dengan tujuan mengelabui masyarakat.

Dia pun menunggu di dalam mobil hingga proses bobol ATM selesai.


Namun, aksi yang dilakukan oleh tersangka Vladimir Kasarski diketahui oleh petugas keamanan di seputaran lokasi kejadian sehingga tersangka pun langsung melarikan diri.


Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP M Rizvy membenarkan penangkapan terhadap tersangka Vladimir Kasarski.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Senin (8/4/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Senin (8/4/2024). (Sripoku.com/Andi Wijaya)


“Setelah menerima laporan dari pihak bank, anggota kita bersama anggota Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta,” ungkap Harryo saat gelar perkara pelaku,  Senin (8/4/2024).


Lanjut Harryo, untuk modusnya sendiri  pelaku ini beraksi sendiri dan hanya didampingi Hacker dari asal negara Meksiko.


“Modus operandi pelaku bekerjasama dengan hacker asal Mekesiko yang saat ini sedang dilakukan pengembangan, tentunya berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” katanya


Selain mengamankan tersangka Vladimir Kasarski, petugas juga diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta dan pakaian yang digunakan palaku saat beraksi.


“Motif kejadian karena kebutuhan ekonomi. Selain di Palembang, tersangka juga beraksi di Jawa Timur yang saat ini aparat kepolisian disana juga mencari tersangka. Tentu kita juga akan berkoordinasi,” ungkap Harryo.


Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved