Idul Fitri 2024

Jadwal Operasional Samsat Sumsel, Kendaraan Jatuh Tempo Dimasa Libur Lebaran Tidak Kena Sanksi

Menghadapi libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kantor Samsat Wilayah Sumatera Selatan tutup.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Handout
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Menghadapi libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kantor Samsat Wilayah Sumatera Selatan tutup.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Achmad Rizwan mengatakan, seluruh kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan di wilayah Sumsel saat libur tidak beroperasional.


Masa libur yang dimaksud yaitu tanggal 10-11 April 2024 yang merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah, tanggal 8,9,12, dan 15 April  merupakan cuti bersama tahun 2024. 

Kemudian di tanggal 13 April 2024  merupakan hari yang diliburkan. 


"Sesuai surat keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel, serta PT Jasa Raharja Cabang, pelayanan kesamsatan diliburkan dan dibuka kembali pada hari Selasa (16/4/2024)," katanya, Senin (8/4/2024). 


Dia menjelaskan untuk kendaraan yang jatuh tempo masa pajak berakhir pada masa libur, dapat melakukan pembayaran pajak kembali saat pelayanan sudah dibuka yakni di hari Selasa (16/4/2024), tanpa dikenakan sanksi administrasi. 


Namun, jika pembayaran dilakukan pada hari Rabu (17/4/2024) maka ketetapan sanksi administrasi sudah mulai diberlakukan lagi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved