Berita Pelindo Reg 2 Palembang

Pelindo Regional 2 Palembang Raih Sertifikat PROPER Lingkungan oleh Pj Gubernur Sumsel

Pelindo Regional 2 Palembang menghadiri acara Buka Puasa Bersama dan Penyerahan Sertifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam PROPER

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Pelindo Reg 2 Palembang
Pj Gubernur Provinsi Sumsel Dr Drs Agus Fatoni MSi didampingi Drs H Edward Chandra  MH berfoto bersama usai menyerahkan penghargaan PROPER terhadap perusahaan yang menjaga lingkungan dengan baik. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelindo Regional 2 Palembang menghadiri acara Buka Puasa Bersama dan Penyerahan Sertifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup “PROPER” periode 2022 – 2023 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jumat, 29 Maret 2024.

Penyerahan sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023.

Dalam sambutannya Pj Gubernur Provinsi Sumsel Dr Drs Agus Fatoni MSi menyebutkan, dirinya mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan di kedepannya, kita mengharapkan peningkatan lebih banyak lagi peserta yang memperoleh peringkat biru, bahkan hijau dan emas.

"Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan, kedepannya diharapkan lebih meningkatkan lebih banyak lagi peserta memperoleh peringkat biru, bahkan hijau dan emas," ucap Agus Fatoni

Sertifikat PROPER tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni kepada 143 perwakilan perusahaan BUMN dan Swasta di Sumatera Selatan termasuk Pelindo Regional 2 Palembang yang terdiri dari 3 peringkat penilaian yaitu Emas, Hijau dan Biru, di Gedung Griya Agung.

Raihan Sertifikat PROPER Peringkat Biru merupakan komitmen Pelindo Regional 2 Palembang dalam pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dan telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved