Imbas Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Tak Lagi Brand Ambassador Produk Kecantikan

Imbas Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Kini Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Kecantikan

Editor: adi kurniawan
Instagram
Imbas Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Kini Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Kecantikan 

SRIPOKU.COM -- Imbas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk berdampak pula kepada sang istri sekaligus aktris, Sandra Dewi.

Kabar terbaru Sandra Dewi tak lagi jadi brand ambassador (BA) sebuah produk kecantikan bernama Pokana Family.

Kabar tersebut diketahui setelah unggahan Instagram Story oleh Pokana Family Kamis (28/3/2024).

Dalam postingan tersebut, Pokana Family menjelaskan alasan tidak lagi memakai Sandra Dewi sebagai brand ambassador lantaran kontrak yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

"Dengan Hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," demikian pernyataan dari Pokana Family seperti dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Di sisi lain, sebelumnya, Sandra Dewi masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk pembalut Pokana Family pada Rabu (27/3/2024) lalu di akun Instagram pribadnya.

Senada, meski telah mengakhiri kerja sama, Pokana Family tetap tidak menghapus produk kecantikan yang diiklankan oleh Sandra Dewi di akun Instagram miliknya.

Baca juga: Belum Jenguk Harvey Moeis di Penjara, Keberadaan Sandra Dewi Dipertanyakan, Kondisi Drop Terungkap

Kini Terancam Susul Suami, Sandra Dewi Pernah Ngeluh Sikap Royal Harvey Moeis ke Karyawan: Gila!
Kini Terancam Susul Suami, Sandra Dewi Pernah Ngeluh Sikap Royal Harvey Moeis ke Karyawan: Gila! (kolase)

Bahkan, unggahan video saat Sandra Dewi mengiklankan produk pembalut Pokana Family sampai di-pin

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sandra Dewi terkait diakhirinya kerja sama dirinya dengan Pokana Family sebagai brand ambassador.

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi BA

Sebuah brand produk kecantikan, Pokana Family mengakhiri kerjasamanya dengan aktris, Sandra Dewi sebagai brand ambassador per Kamis (28/3/2024) atau sehari setelah suaminya, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka korupsi PT Timah Tbk.

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.

Peran Harvey Moeis

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan peran Harvey Moeis sehingga ditetapkan menjadi tersangka lantaran dirinya pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

Kuntadi mengatakan komunikasi tersebut untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019."

"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, sambungnya, Harvey juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Namun, Kuntadi menjelaskan Harvey tidak masuk dalam struktur kepengurusan dari PT RBT.

"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," katanya.

Kuntadi mengatakan, komunikasi antara Harvey dengan RZ menemui kesepakatan yaitu kegiatan akomodir pertambangan liar dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey, katanya, kemudian menghubungi beberapa empat smelter untuk masuk dalam kegiatan tersebut.

Lantas, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan yang sudah dihasilkan dan diserahkan kepadanya.

Kuntadi mengatakan keuntungan yang diraup Harvey tersebut seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena.

Alhasil, Harvey pun memiliki kaitan secara langsung dengan Helena yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.

Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE di mana Helena menjabat sebagai manager.

Kuntadi menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.

Sebagai tersangka ke-16, Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved