Berita Selebriti

Suami jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Pernah Ungkap Tabiat Asli Harvey Moeis, Rahasia Terbongkar

Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Kolase Sripoku.com/Instagram
Suami jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Pernah Ungkap Tabiat Asli Harvey Moeis 

SRIPOKU,COM - Suami jadi tersangka kasus korupsi timah, Sandra Dewi pernah mengungkapkan tabiat asli Harvey Moeis, rahasia terungkap.

Tak ada angin tak ada hujan, Harvey Moeis langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Kini Harvey Moeis pun harus mengikuti proses hukum yang ada terkait kasus korupsi yang disebut merugikan negara sampai 271 triliun.

Keromantisan yang selama ini disuguhkan Harvey Moeis kepada sang istri, kini bak menjadi bahan cibiran netizen.

Apalagi dengan dana haram yang dipakai Harvey Moeis dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, jauh sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sandra Dewi pernah mengungkapkan tabiat asli suaminya.

Sandra Dewi menyebut Harvey Moeis ternyata tidak pernah merasa cemburu.

Sebab, Sandra Dewi mengatakan Harvey Moeis pria yang percaya pada dirinya sendiri sehingga tak mudah cemburu.

"Enggak (cemburuan), dia sangat pede (percaya diri) dengan dirinya," jawabnya.

Bagi Sandra Dewi, sang suami yakin tidak akan ada pria lain yang mampu bertahan di sisi Sandra Dewi selain Harvey Moeis.

Bahkan Harvey Moeis pernah memberikan kesempatan kepada Sandra Dewi untuk coba mencari kekasih lain.

Namun Sandra Dewi pun baru menyadari ucapan Harvey Moeis ada benarnya setelah berpikir ulang.

"Dia bilang enggak akan ada yang tahan sama aku kecuali dia, hahaha," ungkapnya.

"Pernah disuruh coba cari ada enggak? Waktu dia bilang itu aku mikir kayaknya bener, hahaha," akunya.

Bukan hanya tidak mudah cemburu, menurut Sandra, suaminya itu tipe suami yang tidak banyak menuntut.

Harvey Moeis bahkan tak keberatan saat tah Sandra Dewi tidak bisa memasak.

Reaksi Sandra Dewi saat Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.
Reaksi Sandra Dewi saat Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam. (Kolase Sripoku.com)

Baca juga: Postingan Terakhir Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Ditetapkan jadi Tersangka, Rumah Tangganya Diuji

Untuk diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah pada 8 November 2016.

Usia pernikahan keduanya kini telah menginjak 7 tahun. 

Harvey Moeis disebut memiliki kekayaan fantastis karena berprofesi sebagai pengusaha di sejumlah bidang.

Salah satunya batu bara melalui perusahaan PT Multi Harapan Utama. Di sini, ia menduduki posisi Presiden Komisiaris.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga memiliki lima saham di perusahaan batu bara.

Mulai dari PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Sariwiguna Binda Sentosa.

Selanjutnya, dikatakan oleh Mantan Sekjem Prodem Satyo Purwanto, tambang timah di Bangka Belitung pun sudah dimiliki Harvey Moeis.

Dia bahkan menjadi pengusaha tunggal tambang timah di kawasan tersebut.

Harvey Moeis pun diketahui mempunyai mobil-mobil keluaran terbaru dari Ferrari serta jet pribadi.

Ia juga dikabarkan terpilih menjadi brand ambassador Ferrari di Roma, Italia. Untuk itu, tak heran jika hartanya melimpah.

Postingan Terakhir Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Ditetapkan jadi Tersangka
Postingan Terakhir Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Ditetapkan jadi Tersangka (Instagram)

Terjerat Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved