Berita Selebriti

Petaka Sandra Dewi Terancam Dipenjara Ulah Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pakar Hukum Ungkap Pasal

Pakar hukum Firman Chandra tanggapi soal suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Youtube/Instagram
Petaka Sandra Dewi Terancam di Penjara Ulah Kasus Korupsi Harvey Moeis 

SRIPOKU.COM - Petaka Sandra Dewi, bisa terseret hukum ulah kasus korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, seorang pakar hukum buka suara.

Pakar hukum Firman Chandra tanggapi soal suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Menanggapi kasus yang menjerat Harvey Moeis, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Dijelaskan Firman Chandra ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

Apalagi jika Sandra Dewi terbukti turut menikmati uang tersebut.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra.

Dikutip dari Tribunseleb, orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

Bukan hanya Sandra Dewi, namun pihak-pihak lain jika pun terbukti menerima aliran dana, akan ikut disidik.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."

Dia juga menyindir soal pasal orang yang turut menerima aliran dana korupsi, paling tidak akan dipenjara selama 5 tahun.

"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.

Lebih lanjut, Firman Chandra menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.

"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved