Berita Muara Enim Untuk Rakyat
THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Hari Raya
Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.O4/1l1/2024 tgl 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.O4/1l1/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/ 08 /Disnakertrans-4/2024 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024, dimana THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, Senin (25/3/2024).
Dalam Surat Edaran (SE) ditandatangani langsung Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, meminta kepada pimpinan perusahaan untuk memperhatikan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kemudian, lanjutnya, besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, Rizali mengatakan, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata - rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegasnya. (ari)
Muara Enim Sabet Penghargaan Nasional, Tercepat Bentuk Posbankum Desa/Kelurahan |
![]() |
---|
Komitmen Ketahanan Pangan: Pemkab Muara Enim Luncurkan Penyaluran Beras CPP untuk Ribuan Keluarga |
![]() |
---|
Bupati Muara Enim Edison Dipercaya Jabat Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang APKASI 2025-2030 |
![]() |
---|
Cegah Beras Oplosan, Ini Langkah Antisipasi Pemkab Muara Enim |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-55 dengan Semangat Kebersamaan, Desa Muara Gula Baru Gelar Festival 'Rantang' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.