Replik JPU Tolak Pledoi, Kuasa Hukum PTBA Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan

Repliknya JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: adi kurniawan
Handout
Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (PT BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, dengan agenda replik JPU tanggapi pledoi dari para terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (PT BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, dengan agenda replik JPU tanggapi pledoi dari para terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024).

Dalam Repliknya JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya

"Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU," ujar JPU dalam sidang.

Usai sidang kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH MH, mengatakan untuk duplik pihaknya nanti tentu dengan faktor-faktor persidangan pihaknya berharap putusannya adalah bebas.

"Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas," tegasnya

Ia mengatakan, harapan pihaknya begitu, semua harus optimis, kita berjuang sesuai fakta persidangan.

"Kita harus optimis dan berjuang," ungkap dia.

Diketahui tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PT BA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PT BA dituntut masing - masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18  tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved