Panduan Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Online di Situs djponline.pajak.go.id Via HP
Berikut ini panduan lapor SPT Tahunan secara online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online via HP.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini panduan lapor SPT Tahunan secara online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online via HP.
Lapor SPT Tahunan di berita ini juga menyajikan cara bayar denda keterlambatan.
Laporan SPT Tahunan merupakan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban WP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Panduan melaporkan SPT Tahunan:
Secara online:
DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/
Langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan secara online:
- Buka situs web DJP Online atau aplikasi pajak pilihan.
- Masukkan NPWP dan password.
- Pilih menu "Lapor SPT."
- Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
- Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT.
- Upload bukti potong pajak (jika ada).
- Klik "Kirim SPT."
Secara offline:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 31 Maret.
Wajib Pajak Badan: 30 April.
Pentingnya melaporkan SPT Tahunan
Melaporkan SPT tahunan merupakan satu hal yang penting. Karena, itu merupakan kewajiban perpajakan. Jika tidak melaporkan maka akan ada denda dan sanksi yang menanti.
Dengan melaporkan SPT Tahunan maka bisa mengetahui status kepatuhan pajak seseorang.
Adapun keuntungan melaporkan SPT Tahunan salah satunya adalah mempermudah proses permohonan kredit dan memenuhi syarat untuk mengikuti program pengampunan pajak
Tips melaporkan SPT Tahunan:
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong pajak, bukti pembayaran pajak, dan lainnya.
Gunakan panduan pengisian SPT yang tersedia di situs web DJP Online.
Laporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu untuk menghindari keterlambatan.
Jika mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat.
Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi semua WP. Dengan melapor SPT Tahunan, WP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, menghindari denda dan sanksi, serta mengetahui status kepatuhan pajaknya.
Cara Mudah Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan Lengkap.
Setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda.
Mengecek Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Ada beberapa cara untuk mengecek denda keterlambatan SPT Tahunan:
1. DJP Online
- Buka situs web https://djponline.pajak.go.id/ atau aplikasi DJP Online.
- Login dengan NPWP dan password.
- Pilih menu "Layanan" > "Info Denda SPT Masa".
- Pilih masa pajak yang ingin dicek.
- Klik "Tampilkan".
- Informasi denda akan ditampilkan, termasuk jumlah denda dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
2. Surat Tagihan Pajak (STP)
Jika Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan, Anda akan menerima STP dari Kring Pajak. STP berisi informasi tentang jumlah denda yang harus dibayarkan.
3. Menghubungi Kring Pajak
Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui email [alamat email dihapus] untuk menanyakan informasi tentang denda keterlambatan SPT Tahunan.
Membayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Denda keterlambatan SPT Tahunan dapat dibayarkan melalui beberapa cara:
1. Online
- DJP Online
- Login ke DJP Online.
- Pilih menu "Bayar".
- Pilih "e-Billing".
- Isi formulir e-Billing dengan informasi yang benar.
- Klik "Buat Kode Billing".
- Bayar kode billing melalui bank atau ATM yang terdaftar.
- Penyedia Layanan Jasa Apliksi Perpajakan (PJAP)
- Pilih PJAP yang terdaftar di DJP.
- Login ke akun PJAP.
- Pilih menu "Bayar Pajak".
- Pilih "Denda SPT Tahunan".
- Isi informasi yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran.
2. Offline
- Bank/ATM
- Datang ke bank atau ATM yang terdaftar sebagai tempat pembayaran pajak.
- Pilih menu "Pembayaran Pajak".
- Pilih "PPh Wajib Pajak Orang Pribadi".
- Isi kode jenis pajak 211 (denda SPT Tahunan).
- Isi NPWP, masa pajak, dan jumlah denda.
- Lakukan pembayaran.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Datang ke KPP terdekat.
- Ambil nomor antrian untuk layanan "Pembayaran Pajak".
- Serahkan bukti pembayaran denda kepada petugas.
Besarnya Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Besarnya denda keterlambatan SPT Tahunan adalah 1 persen per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dengan maksimal 100 persen dari jumlah pajak yang terutang.
Tips Menghindari Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Laporkan SPT Tahunan tepat waktu, paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Gunakan e-Filing untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan.
Pantau terus informasi terbaru tentang pajak melalui situs web DJP atau media sosial DJP.
Membayar denda keterlambatan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Ada beberapa cara untuk mengecek dan membayar denda keterlambatan SPT Tahunan. Pastikan Anda membayar denda tepat waktu untuk menghindari sanksi yang lebih berat.
Ringkasan Materi Bab 1 Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa, Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Materi Menjiwai Pancasila |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Publik Karya Seni Rupa |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Model Pembelajaran Seni Terpadu |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Membuat Mockup Prototipe Sketsa Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.