Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 291 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 9

Berikut kunci jawaban Penilaian Pengetahuan Bab 9 PAI kelas 11 SMA halaman 291 semester 2 Kurikulum Merdeka, mengulas materi pernikahan dalam Islam.

buku.kemdikbud.go.id
Ilustrasi kunci jawaban soal Penilaian Pengetahuan Bab 9 PAI kelas 11 SMA halaman 291 semester 2 Kurikulum Merdeka. 

SRIPOKU.COM -  Simak berikut ini kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 SMA halaman 291 semester 2 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban ini mengulas soal esai Penilaian Pengetahuan Bab 9 PAI kelas 11 SMA halaman 291 semester 2 Kurikulum Merdeka.

Pada soal PAI kelas 11 SMA halaman 291 semester 2 Kurikulum Merdeka ini mengulas materi tentang Pernikahan dalam Islam.

Kunci jawaban PAI kelas 11 SMA halaman 291 semester 2 Kurikulum Merdeka ini dapat dijadikan sebagai bahan belajar di rumah.

Mengutip dari laman buku.kemdikbud.go.id, inilah kunci jawaban PAI kelas 11 SMA halaman 291 semester 2 Kurikulum Merdeka selengkapnya.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 288-291 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan

Kunci jawaban PAI kelas 11 SMA halaman 291

Penilaian Pengetahuan

b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan tepat!

1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!

Jawaban:

1. Dua wanita yang haram dinikah karena Mushaharah dan Radha’ah, sebagai berikut.

- Mushaharah (ikatan pernikahan)

  1. Mertua (Ibu dari istri)
  2. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
  3. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
  4. 4. Istri anak laki-laki (menantu).

- Radha’ah (sepersusuan)

  1. Ibu yang menyusui
  2. Saudara perempuan sepersusuan.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 252-255 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan

2. Tiga jenis pernikahan yang dilarang, antara lain:

1 Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
2) Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
3) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.

3. Empat hal yang merusak pernikahan, antara lain:

  1. Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
  2. Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
  3. Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
  4. Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.

4. Perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in adalah.

  1. Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
  2. Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  3. Talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
  4. Talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).

5. Empat orang yang berhak menjadi wali nikah, yakni:

  1. Bapak
  2. Kakek
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki sebapak
  5. Saudara laki-laki seibu.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved