Berita Selebriti

Yudha Arfandi Dites Uji Kebohongan Tenggelamkan Dante, Ada Adegan Eks Tamara Tyasmara tak Sesuai

Alasan Polisi Belum Ungkap Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante, Ada Adegan Eks Tamara tak Sesuai

Editor: Fadhila Rahma
kolase
Alasan Polisi Belum Ungkap Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante, Ada Adegan Eks Tamara tak Sesuai 

SRIPOKU.COM -Polisi mengungkapkan alasan penyidik terkesan lama menentukan motif tersangka Yudha Arfandi (33) menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

“Ya pendalaman masih terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Ade menjelaskan, dalam sebuah proses penyidikan, penyidik mendalami kembali jika ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai.

“Sehingga sesuai antara keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, dan tempat kejadian perkara (TKP). Itu semuanya match. Jika ada yang tidak sesuai, itu didalami kembali. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Ade.

Diketahui, Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan ke dalam air sebanyak 12 kali oleh Yudha yang merupakan kekasih Tamara.

Dante dibenamkan oleh tersangka tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.

Yudha disebut membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Aksi itu dilakukan dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Tamara Tyasmara didesak keluarga Yudha Arfandi untuk jujur soal kematian Dante.
Tamara Tyasmara didesak keluarga Yudha Arfandi untuk jujur soal kematian Dante. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Terhadap Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Yudha Arfandi Dites Ahli Uji Kebohongan, Demi Ungkap Motif Sebenarnya 

Pada Rabu (6/3/3034), pemeriksaan melibatkan ahli poligraf atau ahli penguji kebohongan.

Mohon waktu melengkapi berkas dan ada dua ahli yang masih dikoordinasikan oleh penyidik, yaitu ahli gestur tubuh dan kriminolog," kata Ade Ary Syam.

Salah satu yang bakal dimintai keterangannya yaitu ahli gestur tubuh.

"Ada dua ahli yang dikoordinasikan oleh penyidik, ahli gestur tubuh dan kriminolog," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/3/2024).

Ade Ary menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah meminta keterangan dari ahli poligraf pada Rabu (6/3/2024).

"Hari Rabu lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, bekerja sama dengan saksi poligraf," ujar dia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33) yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka kematian Dante.

Tersangka diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Yudha diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa anak kekasihnya itu.

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.

Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.

Momen Yudha berkali-kali membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.

Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.

"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Dirreskrimum.

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan Yudha di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved