Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Esai Evaluasi Bagian II Bab 8

Pada kunci jawaban kali ini mengulas soal esai Evaluasi Bagian II PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 Bab 8.

|
buku.kemdikbud.go.id
Ilustrasi kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013, soal Evaluasi Bagian II. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini kunci jawaban pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013.

Pada kunci jawaban kali ini mengulas soal esai Evaluasi Bagian II PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 Bab 8.

Siswa dapat menjadikan kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 ini sebagai referensi belajar di rumah.

Mengutip dari buku.kemdikbud.go.id, simak selengkapnya kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 172-174 Semester 2 Kurikulum 2013, Latihan Evaluasi Bab 8

Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174 

Evaluasi

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan benar!

a. Memahami konsep waris akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap ....

Jawaban: Diri sendiri dan keluarga

b. Memahami konsep waris akan mendidik diri kita untuk ....

Jawaban: Memenuhi hak dan kewajiban orang lain.

c. Memahami konsep waris akan menumbuhkan perilaku mulia antara lain adalah ....

Jawaban: Adil, bertanggung jawab, amanah.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 120 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Evaluasi Esai Bab 6

d. Kemaslahatan ummat adalah unsur utama dalam menentukan gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan, yaitu ....

Jawaban: Budak, beda agama, pembunuhan.

e. Tuan X wafat, ahli warisnya ibu, bapak , 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Harta warisnya berupa sawah seluas 9600m2
, maka bagian masing-masing adalah ....

Jawaban: - Ibu dapat 1/6 x 9600 = 1600 m2;

- Bapak dapat 1/6 x 9600 = 1600 m2;

- Anak perempuan 1/6 apabila tidak ada anak laki-laki.

- Apabila ada anak laki-laki, maka anak perempuan dapat ashobah dengan ketentuan 1/6 dari laki-laki.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved