Oknum Polisi Polres OKU Yang Tipu Teman SMA Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap oknum Pama Polres OKU Ipda Vulton Matheos yang menjadi terdakwa kasus penipuan proyek

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap oknum Pama Polres OKU Ipda Vulton Matheos yang menjadi terdakwa kasus penipuan proyek pengerasan jalan kepada teman SMA-nya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap oknum Pama Polres OKU Ipda Vulton Matheos yang menjadi terdakwa kasus penipuan proyek pengerasan jalan kepada teman SMA-nya.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH, serta menghadirkan terdakwa secara langsung didampingi tim penasehat hukumnya guna mendengarkan putusan terkait perkara dugaan penipuan proyek, Kamis (7/3/2024).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos terbukti secara dah bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja, sehingga menyebabkan korban Yulian mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta. 

Atas perbuatannya terdakwa Vulton Matheos dijerat dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim Budiman Sitorus.

Usai mendengarkan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim, terdakwa Vulton Matheos tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan tersebut.

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana dalam sidang sebelumya terdakwa Vulton Matheos dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Vulton Matheos berawal dari digelarnya acara Reuni untuk Alumni SMA Negeri 15 Palembang, dalam acara tersebut salah satu teman korban bernama Dedi Hermansyah memberitahukan kepada Terdakwa jika korban (Yulian) ingin memulai bisnis, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mulai mendekati Korban. 

Kemudian terdakwa dan korban bersama temanya bertemu di Cafe Kedai Dalu, setelah bertemu Terdakwa menawarkan kepada korban Yulian kerjasama Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp 1,5 Milar.

Dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan korban, terdakwa juga mengatakan dan menjanjikan kepada korban jika ia banyak mengenal kontraktor di Baturaja.

Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujui dan mentransfer uang Rp 10 juta atas permintaan terdakwa.

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta.

Namun ketika korban menanyakan tentang progres proyek tersebut ternyata tidak ada, akibatnya, korban Yulian Rais mengalami kerugian senilai Rp 225 juta dan melaporkan Vulton ke Polda Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved