Berita Palembang

Semula Ditagih Pajak Rp 16 M, DJP Sumsel Babel Putuskan Keberatan Pengusaha Sumsel Bayar Rp 3,1 M

Pengusaha lokal inisial S, yang merupakan Wajib Pajak (WP) sebelumnya diminta untuk membayar Pajak (PPH) sebesar Rp 16 Miliar oleh Kanwil DJP Sumsel

|
Editor: Odi Aria
Handout
Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani 

SRIPOKU.COM- Pengusaha lokal inisial S, yang merupakan Wajib Pajak (WP) sebelumnya diminta untuk membayar Pajak (PPH) sebesar Rp 16 Miliar oleh Kanwil DJP Sumsel Babel.

Terheran-heran atas penetapan nominal pajak yang fantastis, “S” dan keluarga mengajukan proses keberatan ke Kanwil DJP Sumsel Babel. Setelah proses keberatan diputus, alhasil penetapan turun menjadi Rp 3.1Miliar.

Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani menyambut baik hasil dari Keberatan kliennya.

“Kami sangat mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel, karena setelah sekian lama proses keberatan ini, justru di periode Pak Tarmizi lah ada kepastian, dan ini sangat berbeda dibandingkan pada periode lalu," katanya, Sabtu (24/2/2024).

Terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihak “S” masih punya hak melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

“Artinya terhadap hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” kata Ahmad.

Sebelumnya, Ahmad juga sempat menyuarakan kliennya yang berinisial “AS” yang merupakan WP Prabumulih, yang mendapat pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

"Pada kesempatan ini juga, saya mau sampaikan kepada pak kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan diluar prosedur oleh oknum pajak kpp Prabumulih dengan metode DP dan Success Fee dengan janji penurunan nilai pajak.

Penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset kliennya sebelum proses sita berlangsung," ujarnya.

Ahmad meyakini bahwa tidak hanya S dan AS yang merasakan dampak dari permainan oknum pajak khususnya di Sumsel.

Untuk itu perlu kolaborasi dari setiap instansi dalam menangani praktek semacam ini.

“Motif meminta DP dan Success Fee ini menjebak WP, dimana mereka semua resah dan takut untuk melaporkan kejadian ini, karena dibayang-bayangi oleh istilah suap ataupun grativikasi, sedangkan jelas, apa yang klien saya rasakan adalah sebuah rangkaian pemerasan" tegas Ahmad.

Namun demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti baik melalui mekanisme internal pajak sendiri, maupun laporan-laporan WP khususnya pada Polda Sumsel dan Kejati Sumsel untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.


“Kalo bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, kemana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalo ada motif pemerasan dan/atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas,” harapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved