Keroyok Wanita di Klub Malam, 2 Oknum Polisi Berpangkat AKP di Banyuasin Dilaporkan ke Polda
Dua oknum polisi berpangkat AKP inisial YS dan KA yang berdinas di Polres Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel atas kasus pengeroyokan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua oknum polisi berpangkat AKP inisial YS dan KA yang berdinas di Polres Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel atas kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama istrinya.
Korban yakni MRA (20) warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Gold Dragon pada 29 Januari 2024.
Korban menceritakan kronologi kejadian itu bermula ketika korban yang sedang berada di dalam Bar Gold Dragon berjalan keluar dari toilet mendapat perilaku pelecehan oleh terlapor.
Korban melintas di depan meja tempat terlapor duduk.
"Tempat duduk terlapor searah dengan jalan menuju toilet. Ketika saya lewat mereka di table itu lagi rame lagi berdiri semua, pas saya lewat dia menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan siku," ujar Mutiara, Rabu (21/2/2024).
Ia tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung menyiram terlapor dengan air mineral. Lalu dibalas oleh dua orang wanita yang bersama terlapor dengan melempar botol mineral hingga mengenai wajah korban.
"Ada jeda sekitar beberapa menit setelah itu dua cewek disitu saling lempar bucket ice ke muka saya. Suasana kacau, dan membuat kami diminta keluar oleh sekuriti," katanya.
Keributan yang terjadi di dalam berlanjut di area parkir Gold Dragon, yang mana terlapor bersama temannya mengeroyok dengan menjambak rambut korban dan mencaci korban dengan kata-kata kasar.
Selain dijambak ia juga mengaku mendapat cakaran di tangan dan leher akibat pengeroyokan tersebut
"Ada yang mengumpat saya dengan kata 'lonte' dan juga menjambak rambut saya. Pertama kepala saya dipegang, lalu dijambak. Ada tiga yang berperan mengeroyok dua cowok dan satu cewek," katanya.
Kuasa hukum korban Suwito Winoto SH mengatakan selain membuat laporan pidana di SPKT Polda Sumsel pihaknya juga membuat laporan di Propam Polda Sumsel, soal kode etik.
"Kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya. Saksi dari kami sudah dipanggil propam dan juga sudah cek ke TKP. Nantinya laporan akan berlanjut, untuk jelas siapa-siapa yang melakukan pengeroyokan," katanya.
Ia cukup menyayangkan ada dua oknum polisi yang sedang 'happy' di sebuah klub malam bersama istrinya di tengah hiruk pikuk persiapan Pemilu 2024.
"Ini harus dikawal apalagi perlu tindakan dari Kapolda yang mana saat persiapan Pemilu oknum polisi malah happy di klub bersama istrinya, ada apa. Sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," katanya.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Halaman 56 Kurikulum Merdeka, Mendiskusikan Bacaan |
![]() |
---|
Sosok Pria dan Wanita Lagi Karaoke di Sekolah Saling Pelukan Gunakan Smart TV Bantuan Prabowo |
![]() |
---|
Duduk Perkara Prabowo Minta Dihentikan Operasinya Sementara SPPG yang Dinilai Bermasalah |
![]() |
---|
Duduk Perkara Muktamar X PPP Kubu Agus Suparmanto Klaim Terpilih Sah Lewat Muktamar Konstitusional |
![]() |
---|
Jembatan Harapan dari Swadaya Warga: Perjuangan Anak Sekolah Kertapati Melawan Banjir Limbah Tahunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.