Berita Palembang

Kasus Suap AKBP Dalizon Eks Kadis PUPR Muba Divonis 1,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan JPU, yakni 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Sidang vonis Eks Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dan Kabid Penerangan Jalan Umum Bram Rizal di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/2/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim pengadilan tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada Mantan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 150 juta, dalam kasus memberikan suap kepada Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019 AKBP Dalizon senilai Rp 10 miliar, Senin (19/2/2024).


Putusan ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan JPU, yakni 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.


Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH disebutkan Herman Mayori terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 tentang tindak pidana korupsi. 


"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum dan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan," ujar Pitriadi saat membacakan amar putusan.


Sebelumnya Herman Mayori mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya sebagai bentuk bantahan atas dakwaan yang dikenakan JPU.


"Eksepsi terdakwa yang disampaikan sebelumnya ditolak," katanya.


Berbeda tipis dengan eks Kabid Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Musi Banyuasin Bram Rizal yang dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan.


"Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," katanya.


Putusan vonis Bram Rizal juga lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.


Menurut majelis hakim, hal yang meringakan kedua terdakwa yakni karena mengakui perbuatannya, berkelakuan baik, terdakwa tidak pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.


Setelah mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum masing-masing terdakwa sepakat pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved