Polda Sumsel

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Ungkap 111 Kilogram Sabu dan 134.195 Butir Pil Ekstasi

Ungkap kasus 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Palembang dan Banyuasin

Penulis: Andi Wijaya | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo merilis kasus narkoba 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ungkap kasus 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Palembang dan Banyuasin, Minggu, (11/2/2024). 

Dari hasil tangkapan ini, petugas Ditres narkoba Polda Sumsel menangkap tiga orang tersangka berinisial Herli di Jalan Palembang Betung dan Panji Saputra beserta VJ di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, ungkap kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres Banyuasin pada, 1 Februari 2024 lalu.

Dimana petugas gabungan ini, berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yakni 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi dengan tiga orang tersangka. 

"Ungkap kasus yang pertama dilakukan di Jalan Palembang Betung petugas menangkap tersangka Herli dengan barang bukti 2500 butir pil ekstasi yang bersangkutan ditangkap di sebuah mobil," ungkap Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat memimpin pres rilis dilantai 7 gedung Presisi Polda Sumsel, Minggu (11/2/2024). 

Bersamaan, lanjut Kapolda Sumsel, petugas kembali menangkap dua orang pasangan suami istri yakni, Panji Saputra dan VJ di Palembang.

Setelah dikembangkan di rumahnya polisi menemukan barang bukti 106 bungkus sabu setelah dihitung beratnya 111 kg dan 131.695 ribu butir pil ekstasi di rumah Panji Saputra di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan IB I, Palembang.

"Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO. Ketiga tersangka yang ditangkap ini mereka mengakui tidak hanya sekali membawa dan mengedarkan sabu bahkan sudah tiga kali sebanyak 50 kilogram sabu," bebernya. 

Lebih jauh Irjen Pol A Rachmad Wibowo menuturkan, dimana RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar sudah berada dalam mobil yang sudah berisi sabu-sabu.

"Ketiga tersangka yang ditangkap ini dikendalikan oleh pelaku RK yang kini masih dalam pencarian," ungkapnya.

"Hingga hari ini Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah menangkap 277 orang dengan barang bukti 102 batang ganja, sabu seberat 141, 9 kilogram dan 150.214 butir pil ekstasi," bebernya kembali.

Kapodal Sumsel juga mengatakan, ungkap kasus Ditresnarkoba ini merupakan prestasi namun dirinya menyadari barang yang sudah beredar jumlahnya sepuluh kali lipat dari yang berhasil digagalkan.

"Dalam melakukan pemberantasan narkotika dan BBM, Polri tidak bisa bekerja sendiri, sangat diperlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk ormas dan yang paling penting media," harapnya. 

Ditambahkannya, penanganan narkotika harus kompak bersama informasi dari masyarakat sangat diperlukan seperti ungkap kasus yang dilakukan Polres Banyuasin menggunakan Human Intelejen," tutupnya. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved