Berita Selebriti
Ditinggal Ayu Ting Ting Lamaran, Nasib Ivan Gunawan Nelangsa Dikasihani Wanita Ini, Beri Doa Terbaik
Meski pihak keluarga masih bungkam, namun kepastian soal lamaran Ayu Ting Ting dengan Lettu Fardana bak dibenarkan oleh Ivan Gunawan.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Ditinggal Ayu Ting Ting lamaran, nasib Ivan Gunawan dikasihani Maharani Kemala, pasrah diberikan doa terbaik.
Belakangan kabar lamaran Ayu Ting Ting dan Lettu Fardana menjadi sorotan publik.
Meski pihak keluarga masih bungkam, namun kepastian soal lamaran Ayu Ting Ting dengan Lettu Fardana bak dibenarkan oleh Ivan Gunawan.
Sebagai sahabat dan juga pernah dikabarkan dekat dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan bak membenarkan kabar bahagia tersebut.
Namun nahas ucapan selamatnya kepada Ayu Ting Ting itu malah mengundang komentar dari Maharani Kemala.
"Selamat atas tunangannya Ay," tulis pria yang akrab disapa Igun tersebut.
Siapa sangka, Ivan Gunawan langsung dapat nasihat menohok dari pengusaha tajir sekaligus sahabatnya, Maharani Kemala.
Bak mengasihani nasib Ivan Gunawan yang ditinggal lamaran oleh Ayu Ting Ting, Maharani Kemala memberi semangat ke Ivan Gunawan.
"Semangat walau hari ini ditinggal tunangan," ujarnya.
Bukan itu saja, dia juga menyebut Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting belum berjodoh.
Oleh karena itu, ia meyakinkan Ivan Gunawan bahwa dirinya akan mendapat jodoh yang lebih baik lagi.
Dia pun memberikan doa terbaik untuk Ivan Gunawan agar mendapatkan sosok pengganti Ayu Ting Ting.
"Memang belum jodoh, cari yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Baca juga: Dikabarkan Ayu Ting Ting Lamaran Diam-diam, Ini Sosok Calonnya Hingga Komentar Ivan Gunawan Disorot
Gaji Lettu Fardana
Berani melamar Ayu Ting Ting, gaji Lettu Fardana calon ayah sambung Bilqis terungkap, besarannya segini.
Memiliki profesi dengan latar belakang yang berbeda, sosok Lettu Fardana sukses membuat warganet penasaran.
Apalagi hubungan dengan Ayu Ting Ting terkesan sangat ditutupi.
Hingga kini Ayu Ting Ting dan Lettu Fardana belum juga buka suara soal kabar lamaran mereka.
Meski begitu, isu hubungan Lettu Fardana dan Ayu Ting Ting disambut baik oleh para warganet.
Banyak netizen yang ikut terbawa perasaan dan mendukung hubungan mereka.
Tidak sedikit pula netizen yang penasaran dengan sumber penghasilan Lettu Fardana.
Sebagai seorang TNI yang diduga sudah berpangkat Letkol ternyata segini kisaran gaji yang didapatkan.
Perlu diketahui, setiap prajurit TNI mempunyai pangkat yang berbeda-beda.
Pangkat tersebut merupakan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan dimana didasarkan atas kualifikasi yang setiap Prajurit telah memilikinya.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, dari menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Letkol merupakan golongan pangkat perwira. Baik itu dari TNI angkatan darat maupun TNI angkatan Laut, yakni memiliki gaji yang sama sebesar mulai Rp 3.093.900 hingga dengan Rp 5.084.300.
Selain gaji tersebut masih ada 11 tunjangan yang bisa didapatkan oleh seorang TNI.

Berikut ini daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.
2. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.
Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun. Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.
3. Tunjangan beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota. keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan
Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras. Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Uang lauk pauk
Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan. Besarannya yakni Rp 60.000 per hari.
Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.
5. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum besarannya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.
6. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat
Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
Besarannya tergantung pangkat TNI. Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
7. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007. Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban. Sebut saja jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.
Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
8. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
9. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil
Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni:
Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
10. Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
11. Tunjangan Babinsa
Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa. Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Kondisi Nada Pasca Operasi Skoliosis, Putri Deddy Corbuzier Relakan Balet karena Besi di Tubuhnya |
![]() |
---|
Rp53 Miliar Lenyap, Mongol Bongkar Dalang Calon Gubernur yang Nipu, Terlanjur Divonis & Dimiskinkan |
![]() |
---|
ART Artis Pesta Miras hingga Curi Baju, Terbongkar Lewat Sosmed dan CCTV: 2 Bulan Kerja Beli Iphone |
![]() |
---|
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.