Rincian Gaji Kepala Desa Hingga Perangkat Desa, Ternyata Setara Gaji PNS Golongan IIa

Berikut ini rincian gaji kepala desa (kades) yang masa jabatannya akan ditambah jadi 8 tahun, ternyata setara gaji PNS Golongan IIa

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Ardani Zuhri
Sebanyak 39 kepala desa terpilih dilantik di Plaza GOR Pancasila Muara Enim, belum lama ini -- Berikut ini rincian gaji kepala desa (kades) yang masa jabatannya akan ditambah jadi 8 tahun, ternyata setara gaji PNS Golongan IIa 

Namun, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Selain itu, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah yakini pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," tulis Pasal 100 ayat (3).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved