Mantan Kadis PUPR Muba Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Suap AKBP Dalizon

Mantan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Sidang Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, terdakwa pemberi suap kepada AKBP Dalizon 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Beliau terbukti memberikan suap kepada Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019 AKBP Dalizon senilai Rp 10 miliar, Jumat (2/1/2024).

Dengan maksud agar polisi menghentikan penyelidikan kasus suap proyek-proyek yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat tiba di ruang sidang Herman Mayori melepaskan maskernya sampai Majelis Hakim Pitriadi SH MH membuka jalannya sidang.

Lalu ketika mengetahui awak media tengah mengambil gambar dirinya, Herman Mayori kembali bergegas mengenakan masker warna hitam Untuk menutupi wajahnya.

Setelah mengenakan masker, Herman terlihat gugup karena hanya tertunduk sambil mengepalkan tangannya selama persidangan.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 tentang tindak pidana korupsi. 

"Perbuatan terdakwa Herman Mayori terbukti secara sah melawan hukum, JPU meminta Majelis memberikan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, " ujar JPU dari Kejaksaan Agung.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni telah dinilai tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni yang bersangkutan tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," kata JPU.

Sedangkan hal yang meringankan Herman Mayori yakni, terdakwa mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved