Polres Muara Enim

Ditinggal di Pondok, Motor Petani Digondol Maling

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan ke Polsek Rambang Lubai.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Sadam Husen
Dok. Polres Muara Enim
Pelaku Anuar Hadi (31), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim dan barang bukti satu unit sepeda motor. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM --  Anuar Hadi (31) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil dibekuk Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim, Polda Sumsel.

Pasalnya, Anuar telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Smash BG 5549 OG warna biru hitam milik Yono Efranoto (42) warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.

Dari informasi yang diketahui, Kamis (1/2/2024), kejadian pencarian tersebut terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pondok kebun karet Dusun VIII, Desa Beringin, Kecamatan Lubai.

Pada saat itu, korban sedang berada di kebun karet miliknya dan memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam pondok miliknya, karena kebunnya berada di sebelah pondoknya.

Kemudian, korban berencana membuat pondok baru di kebun miliknya yang berjarak sekitar 50 meter.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban ingin mengambil air minum ke pondok.

Namun ia melihat pintu pondok ternyata gemboknya sudah rusak, dan ternyata motornya sudah tidak ada lagi.

Akibatnya, sepeda motor beserta dompet di dalam joknya yang berisikan SIM C, KTP, STNK Motor, kartu BPJS dan uang lebih kurang Rp 270 ribu serta sepucuk senapan burung jenis gejeluk hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan ke Polsek Rambang Lubai.

Usai mendapatkan laporan, Kapolsek Rambang Lubai, Iptu Supriadi Garna, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Anuar Hadi, yang melakukan pencurian motor tersebut, sedang berada di rumahnya di Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan dan anggotanya untuk melakukan penangkapan pelaku.

Usai diamankan, pelaku yang diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Setelah itu, pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash BG 5549 OG warna biru hitam dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved