Pemilu 2024

Ini Daftar Besaran Gaji dan Tugas Petugas KPPS Selama Pemilu dan Pilkada 2024

Pelaksanaan tugas dari petugas KPPS perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.

SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayuagung, Herlia Purnama seraya melantik sebanyak 138 KPPS yang ada di 138 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 14 desa dan 11 kelurahan di Kecamatan Kayuagung. 

SRIPOKU.COM -- Untuk memperlancar proses pencoblosan saat Pemilu di TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Anggota KPPS sendiri, menurut buku Panduan KPPS KPU, dibentuk oleh PPS atas nama dari KPU Kabupaten/Kota.

Para petugas KPPS sendiri mengemban tugas untuk menjalankan proses pemungutan suara serta penghitungan suara Pemilu di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang direkrut dari masyarakat di sekitar TPS.

Mereka terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota) dan enam anggota.

Untuk Pemilu 2024, pendaftaran anggota KPPS telah berlangsung pada Desember 2023 lalu dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

===

Besaran gaji petugas KPPS

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024:

1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024

* Ketua: Rp 1.200.000

* Anggota: Rp 1.100.000 Satlinmas: Rp 700.000.

2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024

* Ketua: Rp 900.000

* Anggota: Rp 850.000

* Satlinmas: Rp 650.000.

===

Tugas anggota KPPS

Tugas utama anggota KPPS dalam Pemilu adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Selain itu, KPPS juga memiliki beberapa tugas untuk:

* Menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih

* Melayani pemilih dalam menggunakan hak pilih

* Memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.

Adapun pada pokoknya, kode etik tersebut berisi:

* Asas mandiri dan adil,

* asas kepastian hukum,

* asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas,

* asas kepentingan umum,

* asas proporsionalitas,

* asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas, serta

* asas tertib.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024? Ini Rinciannya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved