Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Disdukcapil Tahun 2024

Pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Sejumlah petugas Disdukcapil Kabupaten Banyuasin saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat Banyuasin yang ingin membuat kelengkapan identitas diri, seperti KK, KTP dan, Akta Kelahiran, di OPI Mall Jakabaring Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen kependudukan yang penitng dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) adalah akta kelahiran.

Dokumen akta kelahiran ini akan memuat setiap data dan identitas dari seorang WNI saat ia dilahirkan.

Tidak jarang, akta kelahiran bahkan dijadikan sebagai syarat utama yang dipelrukan ketika seorang WNI ingin mengurus hal-hal penting lainya, mulai dari mengurus Kartu Keluarga hingga mengurus paspor ke luar negeri.

Sayangnya, layaknya dokumen pada umumnya, akta kelahiran juga tak luput dari masalah, mulai dari rusak sampai hilang.

Meski begitu, akta kelahiran yang hilang sebenarnya bisa diurus kembali alias dibuatkan yang baru.

Lalu, seperti apa cara mengurus akta kelahiran di tahun 2024, jika hilang ?

===

Syarat dan cara urus akta kelahiran hilang

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat yang kehilangan kutipan akta kelahiran dapat meminta ke Dinas Dukcapil.

"Apabila kutipan akta kelahiran hilang, maka dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk domisili," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan di rumah penduduk adalah versi kutipan.

Sementara itu, dokumen akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Teguh mengatakan, cara mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dilakukan.

Masyarakat selaku pemohon juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa setempat.

Pemohon pun tidak perlu mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang.

"Tidak ada (biaya mengurus akta kelahiran)," ujarnya.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang:

* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

* Fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang untuk memudahkan pencarian arsip register akta kelahiran.

Selanjutnya, pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

===

Bentuk akta kelahiran baru

Bagian dari transformasi digital, menurut Teguh, penerbitan ulang kutipan akta kelahiran saat ini akan menggunakan model baru, yakni kertas putih atau hanya dalam bentuk soft file.

"Bisa salah satunya (bentuk fisik atau soft file)," tuturnya.

Penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan sendiri merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan sejak 2019 guna mempercepat pelayanan.

Perubahan jenis kertas dari sebelumnya blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.

Khusus kutipan akta kelahiran nonfisik atau berbentuk soft file,

Ditjen Dukcapil biasanya menyediakan file dalam bentuk PDF.

File berisi dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih sesuai ketentuan.

"Nanti di-print sendiri menggunakan ketas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram," ucap Teguh

Dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023), kutipan akta kelahiran pun telah ditandatangani secara elektronik dalam bentuk QR code, sehingga tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.

"Dengan dilakukannya perubahan kertas security menjadi kertas putih, penduduk tidak perlu lagi antre di Kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan dokumen," kata Teguh.

Di sisi lain, penggunaan kertas putih turut menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya.

"Pada saat ini semua dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran, kecuali KTP-el dan KIA semuanya sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih," papar Teguh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved