Wisatawan Dipalak di Jembatan Ampera
Deretan Fakta Pemalakan Wisatawan di Jembatan Ampera, Pelaku Mabuk hingga Terdesak Ekonomi
Pria 32 tahun tersebut sebelumnya melakukan pemalakan terhadap seorang wisatawan di Jembatan Ampera, Kota Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Budi Dewantara hanya tertunduk lesu saat ia dihadirkan rilis kasus pemalakan di Jembatan Ampera yang menjeratnya, Jumat (26/1/2024).
Pria 32 tahun tersebut sebelumnya melakukan pemalakan terhadap seorang wisatawan di Jembatan Ampera, Kota Palembang.
Saat melancarkan aksinya, Budi terekam kamera sedang memalak wisatawan asal Lampung.
Aksi Budi pun viral di media sosial karena telah mencoreng nama baik Palembang.
Budi pun langsung diburu namun ia berhasil bersembunyi dari kejaran polisi.
Beberapa pekan berlalu, Budi akhirnya berhasil dibekuk Polrestabes Palembang pada Kamis (25/1/2024) malam.
Mabuk
Budi mengaku saat menjalankan aksinya tersebut ia sedang mabuk.
Pada saat bersamaan korban bersama rombongan dari wisatawan Lampung sedang berkunjung ke Jembatan Ampera.
Pelaku melihat korban menaiki tangga Jembatan Ampera langsung mengincar korban untuk dipalak.
"Saya sedang mabuk, begitu lihat korban langsung saya mintai uang," kata Budi.
Ancam Pakai Sajam
Namun Budi meminta uang ke korban tidak dengan cara baik-baik.
Warga lorong Harapan, Kelurahan 7 Ulu Palembang ini memaksa bahkan mengancam korban.
Budi diketahui sempat mengancam korban dengan sajam yang ia punya.
Korban yang ketakutan lantas memberikan uang ke pelaku.
Korban pun memberikan uang ke pelaku sebesar Rp 5 ribu.
Setelah mendapatkan uang, Budi kabur melarikan diri.
Terdesak Ekonomi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan, motif Budi melakukan pemalakan karena terdesak ekonomi dan dibawa pengaruh minuman keras.
"Motifnya ekonomi," kata dia.
Harryo mengatakan, Budi selama pelariannya tinggal di rumah keluargannya di kawasan Sukawinatan.
Namun ia kembali pulang ke rumah karena rindu dengan sang anak.
"Pelaku ditangkap saat pulang ke rumah," kata dia.
Terancam 7 Tahun
Akibat perbuatan yang dilakukan Budi, kini pria 32 tahun itu terancam 7 tahun penjara.
Harryo menegaskan atas ulahnya Budi terancam pasal 368 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.
Nasib Budi Pemalak di Jembatan Ampera, Perkara Uang Rp 5 Ribu Masuk Penjara |
![]() |
---|
Identitas Pelaku Pemalakan Wisatawan di Jembatan Ampera, Kini Menyesal Usai Ditangkap |
![]() |
---|
Tampang Melas Pelaku Pemalakan di Jembatan Ampera, Kini Malah Beri Nasehat Usai Ditangkap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Pemalak Wisatawan di Jembatan Ampera Ditangkap, Pelaku Minta Maaf |
![]() |
---|
Kabar Terkini Kasus Pemalakan Wisatawan di Jembatan Ampera, 2 Kali Digerebek Pelaku Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.