Wisatawan Dipalak di Jembatan Ampera

Deretan Fakta Pemalakan Wisatawan di Jembatan Ampera, Pelaku Mabuk hingga Terdesak Ekonomi

Pria 32 tahun tersebut sebelumnya melakukan pemalakan terhadap seorang wisatawan di Jembatan Ampera, Kota Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Budi Dewantara pelaku pemalakan wisatawan di Jembatan Ampera diamankan Polrestabes Palembang, Jumat (26/1/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Budi Dewantara hanya tertunduk lesu saat ia dihadirkan rilis kasus pemalakan di Jembatan Ampera yang menjeratnya, Jumat (26/1/2024).

Pria 32 tahun tersebut sebelumnya melakukan pemalakan terhadap seorang wisatawan di Jembatan Ampera, Kota Palembang.

Saat melancarkan aksinya, Budi terekam kamera sedang memalak wisatawan asal Lampung.

Aksi Budi pun viral di media sosial karena telah mencoreng nama baik Palembang.

Budi pun langsung diburu namun ia berhasil bersembunyi dari kejaran polisi.

Beberapa pekan berlalu, Budi akhirnya berhasil dibekuk Polrestabes Palembang pada Kamis (25/1/2024) malam.

Mabuk

Budi mengaku saat menjalankan aksinya tersebut ia sedang mabuk.

Pada saat bersamaan korban bersama rombongan dari wisatawan Lampung sedang berkunjung ke Jembatan Ampera.

Pelaku melihat korban menaiki tangga Jembatan Ampera langsung mengincar korban untuk dipalak.

"Saya sedang mabuk, begitu lihat korban langsung saya mintai uang," kata Budi.

Ancam Pakai Sajam

Namun Budi meminta uang ke korban tidak dengan cara baik-baik.

Warga lorong Harapan, Kelurahan 7 Ulu Palembang ini memaksa bahkan mengancam korban.

Budi diketahui sempat mengancam korban dengan sajam yang ia punya.

Korban yang ketakutan lantas memberikan uang ke pelaku.

Korban pun memberikan uang ke pelaku sebesar Rp 5 ribu.

Setelah mendapatkan uang, Budi kabur melarikan diri.

Terdesak Ekonomi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan, motif Budi melakukan pemalakan karena terdesak ekonomi dan dibawa pengaruh minuman keras.

"Motifnya ekonomi," kata dia.

Harryo mengatakan, Budi selama pelariannya tinggal di rumah keluargannya di kawasan Sukawinatan.

Namun ia kembali pulang ke rumah karena rindu dengan sang anak.

"Pelaku ditangkap saat pulang ke rumah," kata dia.

Terancam 7 Tahun

Akibat perbuatan yang dilakukan Budi, kini pria 32 tahun itu terancam 7 tahun penjara.

Harryo menegaskan atas ulahnya Budi terancam pasal 368 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved