Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 11 SMA Halaman 160-161 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman

Berikut ini merupakan kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 160-161 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 160-161 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini merupakan kunci jawaban soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA halaman 160-161 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman.

Di buku paket PKN kelas 11 SMA halaman 160-161 semester 2 Kurikulum Merdeka, terdapat soal pertanyaan Uji Pemahaman yang siswa perlu kerjakan.

Sebagai panduannya, siswa dapat melihat artikel kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 160-161 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman di bawah ini.

Mengutip dari Basbahanajar Youtube Channel, simak dan pelajarilah kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 160-161 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman sebagai berikut.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Halaman 146 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Uji Pemahaman

Uji Pemahaman

Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah.

a. Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

b. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

c. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

d. Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?

e. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA/MA Halaman 104, Mendiskusikan Perbedaan Cerpen dan Puisi

Jawaban :

a. Sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia dimulai pada tahun 1969 ketika kedua negara menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Namun, pada tahun 1979, Malaysia secara sepihak memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya. Hal ini menyebabkan protes tidak hanya dari Indonesia tetapi juga dari beberapa negara lain seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

b. Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia melibatkan berbagai tahapan. Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) mengeluarkan Keputusan No. 102 yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi hak milik Malaysia. Meskipun Keputusan ini tidak secara langsung terkait dengan Blok Ambalat, Malaysia menggunakan putusan ini untuk melakukan klaim atas kepemilikan Blok Ambalat.

Pada tahun 2009, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan melakukan de-eskalasi. Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memilih jalur diplomasi dan dialog untuk mengakhiri sengketa dengan Malaysia.

c. Argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat didasarkan pada Keputusan Mahkamah Internasional No. 102 Tahun 2002. Keputusan ini menyatakan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan sebagai hak milik Malaysia, dan Malaysia mengklaim bahwa Blok Ambalat merupakan kelanjutan dari wilayah yang telah diputuskan tersebut.

d. Sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia adalah dengan menjaga keberlanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan. Indonesia tetap meyakini bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia. Meskipun terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh Malaysia, pemerintah Indonesia, khususnya Presiden SBY, memilih pendekatan diplomasi dan de-eskalasi untuk mengakhiri perselisihan.

e. Argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat didasarkan pada prinsip keberlanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan. Indonesia meyakini bahwa Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan, sehingga berada dalam kedaulatan Indonesia. Pemerintah Indonesia juga berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya, dan Ambalat berada dalam zona ini.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved