Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati

Kejari Banyuasin dan 2 Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu yang Divonis Mati Kompak Sama-sama Banding

Terdakwa kurir narkoba seberat 20 kg yang divonis hukuman mati dan seumur hidup melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.  

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardiansyah
Kajari Banyuasin Agus Widodo didampingi Kasi Pidum Iwan Setiawan akan melakukan banding usai majelis hakim memvonis terdakwa kurir sabu 20 kg dengan hukuman mati, Kamis (18/1/2024) 

SRIPOKU. COM, BANYUASIN - Terdakwa kurir narkoba seberat 20 kg yang divonis hukuman mati dan seumur hidup melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.  

Terdakwa Tomi Nainggolan di vonis majelis hakim Pengadilan Pangkalan Balai Banyuasin, dengan hukuman mati. Sedangkan, terdakwa M Rizky Septian Dwi Putra divonis majelis hakim dengan hukuman seumur hidup.

Menurut Kajari Banyuasin Agus Widodo didampingi Kasi Pidum Iwan Setiawan mengungkapkan perkara tindak pidana dengan terdakwa Tomi Nainggolan dan M Rizky Septian Dwi Putra, dari jaksa penuntut umum kejari Banyuasin menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada sidang tuntutan pada tanggal 7 Desember 2023 lalu, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan hukuman penjara seumut hidup. Tetapi, pada sidang putusan pada tanggal 21 Desember 2023 lalu, putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda. Terdakwa Tomi Nainggolan dijatuhkan hukuman mati dan M Rizky Septian Dwi Putra hukuman penjara seumur hidup," kata Agus, Kamis (18/1/2024).

Dari putusan majelis hakim pengadilan Negeri Pangkalan Balai, kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan standar operasional prosedur, apabila terdakwa mengajukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum juga  mengajukan banding.

Saat ini, Kejari Banyuasin, sedang menunggu putusan banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Palembang untuk kedua terdakwa.

"Untuk putusan yang berbeda, ada yang mati dan penjara seumur hidup. Semuanya ditentukan majelis hakim dan ada pertimbangan sendiri. Untuk saat ini, karena kedua terdakwa banding kami dari Kejari Banyuasin juga melakukan banding," pungkasnya.

Kedua terdakwa yakni Tomi Nainggolan dan M Rizky Septian Dwi Putra, ditangkap BNNP Sumsem di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya Desa 4 Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu (21/6/2023) lalu.

Dari informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Kota Palembang melalui jalur darat dari Pekanbaru Riau menuju Palembang, kurir mengendarai  mobil Daihatsu Xenia Hijau Metalik BG 1966 ZM.

Setelah melakukan pengintaian, BNNP Sumsel langsung melakukan penyergapan terhadap kedua terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 kg sabu yang disimpan di dalam koper hitam di bawah bangku tengah. Modus kedua terdakwa dengan merental mobil dari Palembang lalu ke Pekanbaru untuk menjemput narkotika yang nantinya akan diantarkan ke bandar yang telah memesan.  

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved