Terbukti Bersalah Kasus Penipuan, Eddy Ganefo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Eddy Ganefo Divonis Dua Setengah Tahun Kurungan penjara, lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Terdakwa Eddy Ganefo duduk di kursi pesakitan mendengar putusan Vonis Hakim yang digelar di PN Palembang Kelas IA khusus, Senin (15/1/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Eddy Ganefo Divonis Dua Setengah Tahun Kurungan penjara, lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan seperti tertuang dalam Pasal 378 KUHP.

Eddy Ganefo divonis dua tahun enam bulan penjara pada sidang yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (15/1/2024) dipimpin majelis hakim diketuai Hakim Edi Saputra Palawi SH MH.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menilai dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dengan korban Maria Fransisca.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Eddy Ganefo sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, yang menuntut terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas majelis hakim saat bacakan putusan, Senin (15/1/2024).

Usai mendengarkan putusan terhadap terdakwa Eddy Ganefo, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. 

Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014  terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar.

Lalu, terdakwa Eddy Ganefo kembali meminjam uang dengan korban sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan dalam waktu satu minggu kepada korban. 

Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan kembali uang tersebut kepada terdakwa Eddy Ganefo

Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali dan tidak ada itikad baik, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved