Suami Bunuh Istri di Muba
Tendang Pintu Sambil Minta Cerai, Istri di Muba Tewas Dicekik Suaminya, Pelaku Sempat Mau Bunuh Diri
Diketahui sang suami, Habibi tega menghabisi sang istri Patmawati (28) lantaran kesal karena disuruh berpisah
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Motif pembunuhan suami terhadap istri di kontrakannya di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terkuak.
Diketahui sang suami, Habibi tega menghabisi sang istri Patmawati (28) lantaran kesal karena disuruh berpisah dan mencari perempuan lain.
Kejadian tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri yang merupakan warga kecamatan Lais, di Polsek Bayung Lencir, Senin (8/1/2023) sore.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, pelaku atau sang suami yang merupakan warga Desa Epil Barat nekat menghabisi nyawa sang istri lantaran diduga kesal terhadap ucapan sang istri menyuruh untuk mencari perempuan lain, sedangkan sang istri ingin mencari pria lain.
Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno mengatakan, usai menghabiskan istrinya pelaku sendiri sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak obat nyamuk spiral bakar yang telah dihancurkan di dalam gelas.
"Pelaku juga menyayat tangan kiri dan menusuk dada sebelah kirinya dengan pisau.
Namun ternyata pelaku masih sadarkan diri dan akhirnya keduanya ditemukan pihak keluarga korban dan tetangga," ucapnya.
Pelaku sendiri sempat dirawat di RSUD Bayung Lencir hingga akhirnya diamankan tim Polsek Bayung Lencir. Dari hasil otopsi jenazah, korban meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ada tampak kebiruan di bibir sebelah kiri, ditemukan memar di leher sebelah kanan dan terdapat resapan darah ditemukan retak pada kepala serta pelebaran pembulu darah dibawah selaput otak kecil," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan akhirnya didapatilah sang suami ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan saat dirawat di RSUD Bayung Lencir dalam keadaan sadar dan dapat diambil keterangan.
"Pelaku sendiri disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur atau pidana mati paling lama 20 tahun penjara JO 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara di hadapan polisi pelaku mengakui bahwa yang melakukan pencekikan terhadap istrinya adalah dirinya sendiri.
"Kami bertengkar kemudian dia (korban) mengatakan ingin berpisah sambil menendang pintu," ujarnya.
Korban juga sempat menyuruhnya untuk mencari perempuan lain. Saat itu pelaku mencoba mengakhiri pertengkaran, namun pada pukul 01.00 WIB ia menghampiri istrinya dan mencekiknya hingga lemas.
Melihat istrinya tak bernyawa, dengan menyesal pelaku pun mencoba mengakhiri hidupnya dengan minum racun nyamuk dan mengambil pisau untuk memotong urat nadinya. Namun upaya bunuh diri tersebut gagal karen akorban kembali tersadar pada pukul 05.30 WIB. (dho)
Pemkot Palembang Imbau Angkutan Proyek Operasi pada Malam Hari |
![]() |
---|
Update Tragedi Pernikahan di OKI, Kapolsek Teluk Gelam Sebut Diselesaikan Secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
Pelatih Sriwijaya FC Minta Maaf Belum Bisa Persembahkan Kemenangan untuk Sumatera Selatan |
![]() |
---|
Dukung Diknas, Mandiri Peduli Sekolah Hadirkan Lingkungan Belajar Layak di Palembang dan Jambi |
![]() |
---|
Bukti Nyata Dukung Swasembada Pangan, Panen Jagung Kuartal III Polri Hasilkan 751 Ribu Ton Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.