Berita Selebriti

Alibi Ivan Gunawan tak Terima Acara Brownies Dijatuhkan Sanksi KPI, Meradang Bongkar Cerita Aslinya!

Bukan disengaja berdandan bak wanita, namun ada alasan tersendiri kenapa Ivan Gunawan berpenampilan seperti itu.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Alibi Ivan Gunawan tak Terima Acara Brownies Dijatuhkan KPI Sanksi 

SRIPOKU.COM - Naik pitam acara Brownies Trans TV dijatuhkan KPI Pusat sanksi administrasi, Ivan Gunawan bongkar cerita aslinya.

Bukan disengaja berdandan bak wanita, namun ada alasan tersendiri kenapa Ivan Gunawan berpenampilan seperti itu.

Dikutip dari akun Instagramnya pada Senin (5/1/2024), Ivan Gunawan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Dia juga menyayangkan sikap KPI yang memberikan sanksi untuk acaranya itu.

Ivan Gunawan memberikan penjelasan terkait gayanya di acara Brownis pada 30 Oktober 2023.

Bak kesal, Ivan Gunawan mengucapkan terima kasih atas teguran dari KPI.

Sahabat Ayu Ting Ting ini juga menjelaskan bahwa dalam momen tersebut, mereka sedang mengusung konsep tahun 60-an.

Maka biasa saja jika Ivan Gunawan berdandan seperti itu.

Menurutnya, dia hanya berusaha berdandan dengan konsep yang sedang diusung oleh acara Brownies kala itu.

"Untuk teman-teman KPI terima kasih atas tegurannya," ungkap Ivan Gunawan di awal video Instagramnya, Kamis (4/12/2024).

"Ini tren fashion '60-an. Tahun 60-an, kalau orang pergi ke party bentuknya seperti apa. Ini 60-an dari Amerika, Eropa ya, kalau di Indonesia tahun segitu belum seberapa paham gayanya.

Tapi gayanya kurang lebih seperti ini kalian bisa lihat," tambah sang desainer yang memperlihat foto-foto gaya fashion dari era '60-an.

Dalam keterangan kontennya itu, Ivan Gunawan juga berargumen bahwa elemen seperti sepatu hak tinggi bukanlah eksklusif untuk wanita saja. High heels menjadi bagian dari fashion yang juga bisa diterapkan oleh pria.

Tanggapan Ivan Gunawan pasca acara Brownies ditegur KPI
Tanggapan Ivan Gunawan pasca acara Brownies ditegur KPI

"Tuh liat @kpipusat ini trend fashion tahun 60 han Bapak moyang kita pake boots hak tinggi Kalo ke pesta @brownis_ttv hak itu bukan buat cewek doang .... paham arti fashion nga sii," tulis Ivan Gunawan.

Sementara itu, aksesori mahkota di kepalanya adalah tanda prestasi Igun di dunia internasional. Ivan menerima mahkota emas sebagai peraih penghargaan Golden Grand Award melalui Best National Director di ajang Miss Grand International.

"trs kenapa gue pake mahkota karna gue dapet prestasi di tingkat internasional , gue punya lisensi internasional trs gue di apresiasi kinerja gue makanya mahkota itu kebanggan gue .... jd sampe kapan pun gue bangga sama mahkota gue!!!" tulis Ivan Gunawan lagi.

Ivan Gunawan marah video lawasnya yang membicarakan soal waria dihujat
Ivan Gunawan marah video lawasnya yang membicarakan soal waria dihujat (Instagram)

Baca juga: Langgar Etika, KPI Jatuhkan Sanksi untuk Brownies, Aksi Ivan Gunawan Dandan bak Wanita jadi Sebab

Langgar Etika

Dinilai melanggar etika, KPI beri sanksi untuk acara Brownis Trans TV, aksi Ivan Gunawan jadi dalang.

Dikutip dari website resmi kpi.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah memberikan teguran kepada pihak Brownies Trans TV.

KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV.

Hal yang menjadi pemicu dari sanksi ini adalah  acara Brownies Trans TV menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Di mana telah termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.

Pihak KPI Pusat juga menerangkan kronologi dari tindakan Brownies yang dinilai melanggar etika.

Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.

Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.

Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan.

Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran.

Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya.

“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

“Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4.

Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah.

Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.

“Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved