Berita Selebriti

Alibi Ivan Gunawan tak Terima Acara Brownies Dijatuhkan Sanksi KPI, Meradang Bongkar Cerita Aslinya!

Bukan disengaja berdandan bak wanita, namun ada alasan tersendiri kenapa Ivan Gunawan berpenampilan seperti itu.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Alibi Ivan Gunawan tak Terima Acara Brownies Dijatuhkan KPI Sanksi 

"trs kenapa gue pake mahkota karna gue dapet prestasi di tingkat internasional , gue punya lisensi internasional trs gue di apresiasi kinerja gue makanya mahkota itu kebanggan gue .... jd sampe kapan pun gue bangga sama mahkota gue!!!" tulis Ivan Gunawan lagi.

Ivan Gunawan marah video lawasnya yang membicarakan soal waria dihujat
Ivan Gunawan marah video lawasnya yang membicarakan soal waria dihujat (Instagram)

Baca juga: Langgar Etika, KPI Jatuhkan Sanksi untuk Brownies, Aksi Ivan Gunawan Dandan bak Wanita jadi Sebab

Langgar Etika

Dinilai melanggar etika, KPI beri sanksi untuk acara Brownis Trans TV, aksi Ivan Gunawan jadi dalang.

Dikutip dari website resmi kpi.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah memberikan teguran kepada pihak Brownies Trans TV.

KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV.

Hal yang menjadi pemicu dari sanksi ini adalah  acara Brownies Trans TV menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Di mana telah termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.

Pihak KPI Pusat juga menerangkan kronologi dari tindakan Brownies yang dinilai melanggar etika.

Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.

Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.

Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved