Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 196 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Unit 3 Soal Uji Pemahaman

Kunci jawaban soal Uji Pemahaman PKN kelas 10 SMA halaman 196 semester 2 Kurikulum Merdeka ini dapat dijadikan referensi atau bahan belajar siswa.

buku.kemdikbud.go.id
Ilustrasi kunci jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 196 semester 2 Kurikulum Merdeka, soal Uji Pemahaman. 

SRIPOKU.COM - Berikut selengkapnya kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 SMA halaman 196 semester 2 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban kali ini membahas soal Uji Pemahaman pada Unit 4 buku PKN kelas 10 SMA halaman 196 semester 2 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban soal Uji Pemahaman PKN kelas 10 SMA halaman 196 semester 2 Kurikulum Merdeka ini dapat dijadikan referensi atau bahan belajar siswa.

Mengutip dari Basbahanajar Youtube Channel, simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 196 semester 2 Kurikulum Merdeka di bawah ini.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 162 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Uji Pemahaman Unit 5

Kunci jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 196 

Uji Pemahaman

Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.

a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!

d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!

Jawaban:

a. Yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah klaim kedua negara atas kepemilikan dan kedaulatan terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan di lepas pantai pulau Kalimantan. Hal ini karena batas wilayah kedua negara di sekitar pulau ini belum disepakati.

b. Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara

penguasa sebelumnya. Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedang-kan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 118 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Bab 7 Soal Uji Pemahaman

c. Berikut penjelasan dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia, sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan.

  • Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891

Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian ini pada 20 Juni 1891 di London. Konvensi ini mengatur banyak hal menyangkut penentuan batas wilayah, seperti penentuan watershed dan hal-hal- lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah.

  • Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915

Belanda dan Inggris menyepakati atas hasil laporan bersama tentang penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan. Kesepakatan ini kemudian ditindak-lanjuti dengan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London pada 28 September 1915.

  • Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928

Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan ini pada 28 Maret 1928 di Den Haag. Kemudian diratifikasi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930. Konvensi ini mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jaggi, antara gunung raya dan gunung api, yang menjadi bagian dari Traktat 1891.

  • MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973

Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi-konvensi sebelumnya, 1891, 1915, dan 1928. Di dalamnya juga berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang terdiri dari organisasi The Joint Technical Committee. penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, kemigrasian, dan ketetuan bea dan cukai.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 95 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Latihan Uji Pemahaman

Karena alasan yang kompleks itulah, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah. Undang-Undang ini dapat dijadikan pedoman dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

d. Contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah antara lain:

1. Mempertahankan kedaulatan Indonesia.
2. Memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa.
3. Memperkuat potensi
4. Memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved