Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 109 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Bab 6 Soal Uji Pemahaman

Pada soal Uji Pemahaman PKN kelas 10 SMA halaman 109 semester 2 Kurikulum Merdeka memuat pertanyaan mengenai materi perundang- undangan di Indonesia.

buku.kemdikbud.go.id
Ilustrasi kunci jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 109 semester 2 Kurikulum Merdeka, soal Uji Pemahaman Bab 6. 

SRIPOKU.COM - Berikut uraian lengkap kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 SMA halaman 109 semester 2 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban kali ini membahas soal Uji Pemahaman yang terdapat pada Bab 6 buku PKN kelas 10 SMA halaman 109 semester 2 Kurikulum Merdeka.

Pada soal Uji Pemahaman PKN kelas 10 SMA halaman 109 semester 2 Kurikulum Merdeka memuat pertanyaan mengenai materi perundang- undangan di Indonesia.

Melansir dari kanal YouTube Basbahanajar Youtube Channel, di bawah ini selengkapnya kunci jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 109 semester 2 Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 95 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Latihan Uji Pemahaman

Kunci jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 109

Uji Pemahaman

a. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang- undangan yang ada di Indonesia!

b. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang- undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?

c. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang- undangan agar sinkron atau saling mendukung?

Jawaban:

a. Hubungan antar produk perundang-undangan ada di Indonesia adalah perlu adanya penyempurnaan karena Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk kebutuhan mendesak. Disebabkan permasalahan pembangunan hukum semakin hari membutuhkan pendekatan holistik

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 103 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Esai Uji Pemahaman

b. Masih ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang-undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

c. Untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung yaitu Mendorong pemerintah segera membuat kebijakan untuk kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan dengan cara membatalkan Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional, juga melakukan proses penyederhanaan regulasi yang dianggap menghambat investasi. Proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dapat terus dilanjutkan agar dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved