Berita Lubuklinggau
Pasang APK di Tiang Listrik, Bawaslu Lubuklinggau Sumsel Copot Paksa Puluhan APK
Rata-rata baliho yang dilepas terpasang di pohon, tiang listrik, lampu jalan dan dipasang di fasilitas umum.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, di delapan kecamatan se-Kota Lubuklinggau, Kamis (28/12/2023).
Puluhan alat peraga kampanye yang ditertibkan berupa spanduk, baliho,dan bendera yang menyalahi aturan.
Rata-rata baliho yang dilepas terpasang di pohon, tiang listrik, lampu jalan dan dipasang di fasilitas umum.
Ketua Bawaslu Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Angga Juli Nastionsyah menyampaikan. dalam penertiban dibagi dua tim, ada yang bergerak di jalan protokol dan di wilayah jalan belakang perumahan penduduk.
"Yang kami tertibkan ini APK yang melanggar di masa tahapan kampanye," ungkap Angga.
Angga menjelaska,n penertiban ini berdasarkan instruksi dari Bawaslu Lubuklinggau agar masing Bawaslu Kecamatan melakukan penertiban APK yang diduga melanggar di wilayahnya masing-masing.
"Seperti di tiang listrik. pohondan tempat fasilitas umum."
"Pasar dan fasilitas publik lainnya," paparnya.
Angga menjelaskan, seharusnya para kontestan Pemilu di Lubuklinggau sudah faham, karena larangan pemasangan APK ini jelas ada dalam PKPU nomor 15 terkait lokasi dan tempat yang boleh dipasang APK.
"Hasil pantauan kita sebelum dilakukan penertiban APK, ini kawan PKD sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar."
"Untuk setiap kelurahan kami temukan ada yang melanggar, banyak dipasang di tiang listrik," ujarnya. (Eko Hepronis)
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Bawaslu-Kecamatan-Lubuklinggau-Timur-II-melepas-puluhan-APK-di-tiang-listrik.jpg)