Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal Hari Ini di RSPAD, Terdakwa Kasus Korupsi
Lukas Enembe, terdakwa kasus korupsi meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM -- Inilah profil Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang dikabarkan meninggal dunia, Selasa pagi.
Lukas Enembe, terdakwa kasus korupsi meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Meninggalnya Lukas Enembe karena sakit sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya.
Baca juga: Video: Lakukan Aksi Mogok, Lukas Enembe Minta Dikirim ke Singapura

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.
Namun Budi belum membeberkan penyebab Lukas Enembe meninggal lebih lanjut.
Namun, berdasarkan informasi Lukas Enembe memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan beberapa kali kondisinya kerap menurun.
Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.
Kondisi ini terjadi sejak dia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan itu.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Profil Lukas Enembe
Melansir Tribunnewswiki, Lukas Enembe lahir di Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967.
Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023 dari Partai Demokrat.
Lukas Enembe menikah dengan Ny Yulce W Enembe.
Dari pernikahan itu, Lukas Enembe dikaruniai tiga orang anak: Astract Bona T.M. Enembe, Eldorado Gamael Enumbi, dan Dario Alvin Nells Isak Enembe.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe juga tercatat menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya.
Lukas Enembe mengawali pendidikannya di SD YPPGI Mamit pada 1983.
Selanjutnya dia melanjutkan sekolahnya di Sentani, Ibukota Jayapura.
Tepatnya, Lukas Enembe bersekolah di SMPN 1 Jayapura.
Berikutnya, dia melanjutkan sekolah ke SMAN 3 Jayapura yang juga terletak di Sentani.
Pendidikan menengah itu berhasil diselesaikan pada 1986.
Kemudian Lukas Enembe melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Lukas Enembe berhasil meraih gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, pada 1995.
Pada tahun 2001, Lukas Enembe juga sempat belajar di The Christian Leadership & Secound Leanguestic, Cornerstone College, Australia.
Setelah lulus kuliah, Lukas Enembe mengawali karier sebagai CPNS hingga PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.
Beberapa waktu berselang, Lukas Enembe mulai berkarier di ranah politik.
Pada tahun 2001, dia terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, mendampingi Eliezer Renmaur.
Selanjutnya, Lukas Enembe berhasil menjadi Bupati Puncak Jaya.
Ketika terpilih menduduki posisi itu, Lukas Enembe berusia 40 tahun.
Pada 2013, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua.
Dia didampingi oleh Klemen Tinal sebagai wakilnya.
Pasangan ini terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.
Setelah menjabat selama lima tahun, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.
Untuk kedua kalinya, pasangan ini mempimpin Papua.
Pada pemilihan itu, Lukas Enembe dan Kelemen Tinal meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Dengan ini, Lukas Enembe kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.
Baca juga: Video: Dollar dan Rupiah Bersatu, KPK Pamer Puluhan Miliar Milik Lukas Enembe
Untuk harta kekayaan, melansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lukas Enembe sudah lima kali melaporkan harta kekayaannya.
Pertama, saat dia menjabat sebagai Gubernur Papua periode pertama dan yang terakhir pada 31 Maret 2022.
Dalam laporan itu diketahui, Lukas Enembe memiliki harta kekayaan mencapai Rp 33.784.396.870.
Dibandingkan pada laporan per 30 April 2020, Lukas Enembe melaporkan hartanya sebesar Rp 21.190.182.290.
Artinya, ada kenaikan harta milik Lukas Enembe sekitar Rp 12 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Pada laporan harta kekayaan terbarunya, Lukas Enembe memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 13.604.441.000.
Keenam tanah milik Lukas Enembe seluruhnya berada di Jayapura.
Lukas Enembe masih memiliki empat unit mobil dengan nilai Rp 932.489.600.
Aset lain yang dimiliki Lukas Enembe adalah surat berharga sebesar Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.
Dia tidak memiliki utang sama sekali sehingga nilai aset yang dipunyainya tidak berkurang.
Selengkapnya, harta kekayaan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 13.604.441.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1535 m2/72 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/102 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 204.441.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/154 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300000 m2/1000 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/500 m2 di KAB/KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 932.489.600
1. MOBIL, TOYOTA FFORTUNER Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
2. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
3. MOBIL, TOYOTA/JEEF LAND CRUISER Tahun 2010, LAINNYA Rp 396.953.600
4. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2010, LAINNYA Rp 85.536.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp 1.262.252.563
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 17.985.213.707
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 33.784.396.870
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 33.784.396.870.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
Profil
Lukas Enembe
Gubernur Papua
Meninggal dunia
RSPAD Gatot Soebroto
Kasus Korupsi
Pengadilan Tipikor Jakarta
Sripoku.com
Latihan Soal STS PJOK Kelas 8 SMP, Lengkap Kunci Jawaban + Indikator Soal Kurikulum Mandiri 2025 |
![]() |
---|
PROFIL Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI yang Isi Rumahnya Ludes Dijarah Massa, Pernah jadi Sopir Truk |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Rekayasa Kelas 8 SMP Materi UNIT 4 Alat Alarm Pintu |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Rekayasa Kelas 8 SMP Materi UNIT 3 Alat Pengatur Ketinggian Air |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning Prakarya Rekayasa Kelas 8 SMP Materi UNIT 2 Alat Penetas Telur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.