Berita Palembang

Pedagang Pasar di Palembang Kini Bisa Dilindungi BPJamsostek, Bayar Rp 16.800 Dapat Banyak Manfaat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus mengarap sektor pekerja bukan penerima upah (BPU).

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Sekip Palmbang, Jumat (22/12/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus mengarap sektor pekerja bukan penerima upah (BPU).

Bahkan BPJamsostek turun jemput bola langsung ke pasar-pasar untuk mensosialisasikan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita lagi gencar-gencarnya mengarap sektor bukan penerima upah, seperti tukang ojek, pedagang, dan lain-lain," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Sekip Palmbang, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, pekerja bukan penerima upah ini rata-rata belum mengetahui kalau mereka juga bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Kebanyak pekerja BPU hanya mengetahui yang daftar BPJS Ketenagakerjaan hanya kerja di perusahaan.

"Untuk itu kita terus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa pekerja bukan penerima upah juga bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan. Cukup bayar Rp 16.800 per bulan, kerja tenang, keluarga aman," ungkapnya.

Menurutnya, untuk potensi peserta pekerja bukan penerima upah ini ada 158.836 peserta, saat ini hampir 38 ribu nya sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online seperti melalui aplikasi JMO (Jamsostek mobile) atau melalui web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Manfaat mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya, santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp 244 juta, santunan kematian hingga Rp 216 juta, bantuan bea siswa pendidikan untuk dua anak, penghasilan yang hilang selama masa pengobatan diganti 100 persen dan lain-lain. (TS/Linda)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved