Berita Muba

Perampokan Tauke Sawit di Lalan Muba, Tim Elang Kelabu Polsek Lalan Berhasil Amankan Dua Tersangka

Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dialami Dedi Kurniawansyah (32) saat melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Dua pelaku perampokan ketika diamankan oleh tim Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Belum sempat menikmati uang hasil kejahatan sebesar Rp50 juta, kawanan perampok yang ada di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) keburu dibekuk tim Elang Kelabu Polsek Lalan, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Diketahui peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dialami Dedi Kurniawansyah (32) saat melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada Jumat (15/12/2023).

Korban dihadang oleh dua orang pelaku yakni Erwen Saputra (34) warga RT 03 RW 01 Desa Mekar Sari dan Irawan (24) RT 03 RW 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba dan merampas uang Rp50 juta milik korban.

Kapolsek Lalan IPDA Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan atau perampokan tersebut bermula saat korban, Dedi Kurniawansyah sedang melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari.

Dimana, sebelumnya korban habis dari Bank Sumsel Babel mengambil uang, barulah kedua pelaku muncul tiba-tiba memukul korban dengan menggunakan kayu. 

"Ya, jadi korban ini baru dari bank yang merupakan Tauke Sawit. Mungkin karena sudah diincar oleh para pelaku sehingga mereka menghadangnya. Pelaku melancarkan aksinya dengan memukul korban berulang kali sehingga korban tersungkur terjatuh, salah satu dari pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam sehingga uang Rp50 juta berhasil diambil kawanan pelaku,"kata Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023).

Lanjutnya, setelah mendapatkan uang hasil jarahan para pelaku langsung meninggalkan korban yang mengalami luka memar.

Usai kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Lalan, pihaknya langsung memerintahkan tim Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH beserta 5  orang anggota ke lokasi kejadian.

"Setelah kita melakukan olah TKP dan diketahui ciri-ciri para pelaku langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim Elang Kelabu dan warga, dari tangan para pelaku berhasil diamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp50 juta, pisau, satu potong kayu, sebo penutup muka, dan sepeda motor Honda Beat,"ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka dan keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan dan jika mengambil uang dalam jumlah cukup besar adanya baiknya dilakukan pengawalan,"jelasnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved