Berita Palembang

Pemadanan NIK jadi NPWP Diundur Tahun Depan, Layanan Pajak Masih Normal Saat Ini

Rencana implementasi NIK jadi NPWP ini mundur, dari semula awal Januari 2024 diundur menjadi pertengahan 2024.

Handout
FOTO ILUSTRASI -- Cara daftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP akan menggunakan nomor tunggal yakni NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Rencana implementasi NIK jadi NPWP ini mundur, dari semula awal Januari 2024 diundur menjadi pertengahan 2024.

Karena implementasi NIK jadi NPWP belum diterapkan awal tahun depan, layanan administrasi kependudukan masih akan sama seperti biasanya.

"Karena belum diimplementasikan secara penuh, layanan administrasi pajak masih tetap seperti biasa," ujar Kepala Seksi Humas DJP Sumsel Babel, Riznandi, Rabu (13/12/2023).

Meski baru akan diimplementasikan pertengahan tahun depan, Direktorat Jendral Pajak terus melakukan pembiasaan tentang aturan tersebut agar masyarakat terus tersosialisasikan.

Riznandi menyerukan agar masyarakat segera mengurus pemadanan data sebab, jika belum dilakukan pemadanan data saat diimplementasikan nanti maka wajib pajak akan kesulitan mendapatkan layanan menyangkut administrasi perpajakannya.

Dia menyebut hingga kini sudah tercatat 1.919.234 wajib pajak yang sudah memadamkan datanya atau 83,5 persen untuk wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.

Riznandi mengatakan, hingga kini belum ada informasi untuk perpanjangan batas waktu pemadanan data NIK jadi NPWP, dan DJP Sumsel Babel terus melakukan habituasi kepada masyarakat wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya. (Hartati)

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved