Pembunuhan Ibu Anak di Subang
Update Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Yosef Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Selain pengakuan Danu, penetapan tersangka terhadap Yosep juga didasari temuan bercak darah di baju Yosep.
SRIPOKU.COM, SUBANG -- Tersangka pembunuhan ibu anak di Subang, Jawa Barat (Jabar), Yosef Hidayah, terancam hukuman mati.
Selain ancaman hukuman Mati, Yosef Hidayah juga terancam hukuman penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, jasad sang istri dan sang anak, Tuti dan Amalia, ditemukan di rumahnya pada 18 Agustus 2021 lalu.
Yosef Hidayah pun diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap keduanya.
===
Yosef ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Subang
Dua tahun penyidikan pembunuhan di Subang bergulir, Yosef kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini didasari oleh keterangan M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri.
Danu, yang merupakan keponakan Tuti, kini juga menyandang status tersangka.
Kepada polisi, Danu mengaku diminta menemani Yosef ke rumah Tuti pada saat hari kejadian.
Ia lantas diminta Yosef untuk mengambil golok.
Selain pengakuan Danu, penetapan tersangka terhadap Yosef juga didasari temuan bercak darah di baju Yosef.
Baju itu dipakai pada saat hari pembunuhan.
Berdasarkan hasil uji lab, percikan darah di baju Yosef identik dengan DNA korban.
Di samping itu, keterangan para saksi lain juga menjadi salah satu dasar polisi untuk menetapkan Yosef menjadi tersangka.
"Keterangan-keterangan saksi yang melihat yang bersangkutan (Yosef) berada di TKP," jelas Direktur Kriminal Umum (Dirreskrium) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (17/10/2023).

===
Motif pembunuhan di Subang
Adapun mengenai motif pembunuhan di Subang diduga karena permasalahan uang.
Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).
"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan."
"Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," terangnya.
Ibrahim mengatakan, Yosef mengeluhkan tentang jatah uang.
"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah."
"Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," bebernya.
Meski demikian, Yosef dan tiga tersangka lain hingga saat ini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.
Tiga tersangka lain tersebut adalah Mimin, istri kedua Yosef; serta Arighi dan Abi, anak tiri Yosef.
Hanya saja, Ibrahim menuturkan, kepolisian tak mengejar pengakuan tersangka.
Pasalnya, prinsip penyidikan didasari investigasi saintifik berdasarkan hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.
Dalam kasus pembunuhan di Subang ini, Yosef dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP.
"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Ibrahim, Rabu.
Dia menjelaskan, menurut hasil penyelidikan secara investigasi saintifik, terdapat petunjuk dan barang bukti yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur Pasal 340.
===
Surati presiden Jokowi
Jauh sebelum kasus ini kembali menemui titik terang, sebuah surat terbuka sempat dikirimkan Yosef kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kala itu, Yosef meminta Presiden Jokowi agar membantu mengungkap kasus pembunuhan dari istri dan anaknya tersebut.
"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi membantu agar kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya," ujarnya di Bandung, Jabar, pada 12 Agustus 2022.
Menurut Yosef kala itu, keluarganya hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang.
"Akan tetapi, hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ucapnya.
Saat itu, Yosef berharap agar polisi terus menyelidiki perkara tersebut.
"Ini kasus jangan diberhentikan."
"Ini tetap harus sampai terungkap," ungkapnya.
Dua bulan sebelum menyurati Jokowi, Yosef beserta kuasa hukumnya juga berniat menyurati Kapolri.
Mereka meminta agar polisi tidak menghentikan penyidikan.
"Saya sudah bicara ke Pak Yosef, kami mohon ke Kapolri supaya bertindak dalam kasus ini."
"Tolong jangan sampai kasus ini dipetieskan, tidak ada tindak lanjut kalau memang ada permasalahan tentu itu disampaikan dengan baik."
"Kami menunggu apa pun progres dari pihak kepolisian," tutur kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, pada 16 Juni 2022 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yosef Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Misteri DNA Misterius di Bawah Jasad Ibu Anak di Subang, Polisi Sebut Belum Ada yang Cocok |
![]() |
---|
Heboh Sosok Diduga Banpol Perintahkan Danu Bersihkan Kamar Mandi di Lokasi Pembunuhan di Subang |
![]() |
---|
Temuan Baru di Lokasi Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Ada Percikan Darah di Dinding dan Sofa |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Yoris Sebut Yosep Pernah Lakukan KDRT dan Sikut Ibunya, 'Mamah Didorong' |
![]() |
---|
Sebut Motif Karena Yayasan, Yoris Sebut Dicopot dari Ketua Yayasan oleh Yosep, Uang Yayasan Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.