Polres Muba

Tim Elang Kelabu Berhasil Terkam Dedy Apriansyah Pelaku Curanmor di Lalan Muba

Tim Elang Kelabu Polsek Lalan berhasil mengamankan Dedy Apriansyah (21) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Muba, Kamis (7/12/2023) pukul 20.00

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Tersangka pencurian sepda motor Dedy Apriyansyah ketika diamankan di Polsek Lalan. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Tim Elang Kelabu Polsek Lalan berhasil mengamankan Dedy Apriansyah (21) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Muba, Kamis (7/12/2023) pukul 20.00.  

Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik Yulis Fendrawan warga Desa Sri Gading, Kecamatan Lalan, Muba.

Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada hari Kamis 7 Desember 2023, sekira pukul 05.00, di depan rumah korban Yulis Fanderwan, 

"Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebut," kata Kapolsek Ipda Zulkarnain, Jumat (8/12/2023). 

Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan pencurian, pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.

"Berdasarkan laporan korban, tin Elang Kelabu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial olx. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di depan balai Desa Purwa Agung Kecamatan Lalan Muba, pada hari yang sama, sekira pukul 20.00," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved