Tutorial

Cara Mudah Validasi NIK Jadi NPWP, BIsa Dilakukan di Rumah

Terlambat melakukan verifikasi atau pemadanan nantinya akan membuat wajib pajak mengalami kesulitan, terutama ketika mengakses layanan perpajakan.

Kompas.com
FOTO ILUSTRASI -- Cara Validasi NIK Jadi NPWP. 

SRIPOKU.COM -- Wajib pajak di Indonesia kembali dihimbau untuk melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini dikarenakan mulai 1 Januari 2024 nanti, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh.

Terlambat melakukan verifikasi atau pemadanan nantinya akan membuat wajib pajak mengalami kesulitan, terutama ketika mengakses layanan perpajakan.

Beberapa layanan perpajakan tersebut meliputi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Lalu, seperti apa tahapan proses pemadanan NIK agar menjadi NPWP ?

Cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id.
Cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id. (djponline.pajak.go.id)

===

Cara validasi NIK menjadi NPWP

Dikutip dari KompasTV, 29 November 2023, berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP:

1. Akses laman https://www.pajak.go.id

2. Klik “Login” di pojok kanan atas Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha

3. Klik “Login” untuk memproses ke halaman berikutnya

4. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP

5. Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”

6. Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”

7. Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP

8. Jika login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan

===

Cara cetak kartu NPWP

Wajib pajak juga bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.

Dilansir dari KompasTV, 18 November 2023, berikut cara cetak kartu NPWP secara online:

1. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id

2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas

3. Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)

4. Masukkan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha)

5. Jika belum memiliki akun DJP Online, silahkan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

6. Jika sudah login, silakan pilih menu "Informasi"

7. Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"

8. Klik tombol "Kirim e-mail"

9. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP

10. Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"

11. Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut

Ilustrasi cara pemadaan NPWP dan NIK.
Ilustrasi cara pemadaan NPWP dan NIK. (Kompas.com/soffyaranti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah Dilakukan, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved