Berita Palembang
Amankan Aset Negara, Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi ini penting dalam rangka pengamanan aset negara di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), Berupa Tanah Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham khususnya UPTD Imigrasi di Kota Palembang.
Sosialisasi ini dengan tema Proses Sertifikasi Berupa Tanah Negara oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Mendukung Pelaksanaan Analisa Tentang Kebutuhan Biaya Pembangunan dan Perawatan Terhadap Rumah Negara.
Dengan mengahdirkan narasumber Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Palembang, Farhad Husen dan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Akhmad Bastari.
"Kegiatan sosialisasi ini penting dalam rangka pengamanan aset negara di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham, khususnya UPTD Imigrasi Kota Palembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, untuk mengamankan barang milik negara ini sudah menjadi Tanggungjawab. Untuk itu perlu diberikan sosialisasi dan edukasi terkait hal tersebut. Selain itu juga memberikan gambaran untuk pemeliharaan gedung atau rumah dinas, kantor dan lain-lain untuk menghindari adanya korban.
"Seperti halnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang dibangun sejak 2004 dan kini hampir 20 tahun, untuk itu secara keseluruhan sedang diajukan di renovasi," katanya
Masih kata Ridwan, ada penilaian-penilaian yang harus dilakukan, jadi saat ini sedang direview apakah masih layak atau tidaknya. Kemudian untuk rumah dinas dari 16 rumah dinas, tujuh sudah disetujui untuk dilakukan renovasi.
Sementara itu Bastari mengatakan, untuk renovasi gedung sendiri ada penilaian ahli bisa secara visual dan keahlian. Nantinya dinilai berapa persen kerusakannya dan itu ada indikatornya.
"Pada penilaian itu tim Ahli tahu misalkan baloknya keretakan apa plesteran baloknya patah itu ahli tahu berapa persen yang akan di berikan penilaian nya maka itu harus kita awasi langsung kelapangan," katanya
Menurutnya, kategorinya ada ringan, sedang dan berat. Kalau untuk rusak berat presentasinya 45-65 persen keatas. Kalau 30-45 persen sedangkan dan dibawah itu ringan.
Sedangkan, Farhad Husen menambahkan, untuk aset negara mengacu kepada ketentuan dengan PP 24 tahun 1997, PP 18 tahun 2021 serta permen dibawah PP tersebut.
"Untuk prosesnya ada tiga kegiatan, pengukuran out put nya peta bidang tanah. Lalu pemeriksaan tanah, outputnya SK pemberian hak pakai dan terakhir sertifikat hak pakai sampai jangka waktu yang digunakan," katanya
Menurutnya, aset negara ini untuk permasalahan yang sering terjadi, seperti tidak ada pengamanan aset dari awal sehingga di kuasai orang lain. Maka langkah nya kuasai tanah tersebut, surat-surat harus lengkap dan daftarkan tanah tersebut ke BPN. (Linda/TS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Imigrasi-amankan-aset.jpg)