Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Plat Merah di Muaradua Tersangka Korupsi Dana KUR
Kejari OKU Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) bank plat merah Cabang pembantu Muaradua
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada bank plat merah Cabang pembantu kecamatan Muaradua.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EH mantan pimpinan bank pelat merah cabang pembantu dan mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial EHS (Alm).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan Dr Adi Purnama SH, MHum, yang didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung dalam keterangan persnya mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara Rp1,4 miliar.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap EH karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan," ungkap Kajari Kamis (16/11/2023)
Penetapan tersangka dilakukan setelah EH menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Kamis (16/11/2023). Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EH dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Sementara untuk tersangka EHS mantan oknum anggota DPRD OKU Selatan yang sudah wafat berstatus tersangka yang akan dilakukan SP3.
"Karena tersangka telah meninggal dunia, nanti akan ada upaya untuk pemberhentian kasus (SP3)," tegasnya Kajari.
Kajari mengatakan atas perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana KUR tersebut tersangka EH terancam Pasal 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tandasnya.
Duduk Perkara Polisi Tangkap Delpedro Marhaen Pegiat HAM dan Direktur Lokataru Foundation |
![]() |
---|
DERETAN Sholat Fardhu yang Ada Qabliyah dan Badiyah, Lengkap Jumlah Rakaat, Niat dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Dihujat karena Bela Uya Kuya, Denise Chariesta Sebut Itu Video Lama Yang Dipelintir |
![]() |
---|
Netizen Soroti Sepatu Nike Air Jordan yang Dipakai Ojol saat Bertemu Gibran Arief Buktikan Asli Ojek |
![]() |
---|
MASIH Ingat Guru di Lampung yang Hendak Cekik Murid Saat Upacara? Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.