Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Plat Merah di Muaradua Tersangka Korupsi Dana KUR

Kejari OKU Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) bank plat merah Cabang pembantu Muaradua

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Alan Nopriansyah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama SH, MHum,  yang didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung, terkait mantan pimpinan bank plat merah di Muaradua tersangka korupsi dana KUR, Kamis (16/11/2023. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada bank plat merah Cabang pembantu kecamatan Muaradua.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EH mantan pimpinan bank pelat merah cabang pembantu dan mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial EHS (Alm).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan Dr Adi Purnama SH, MHum,  yang didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung dalam keterangan persnya mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara Rp1,4 miliar.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap EH karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan," ungkap Kajari Kamis (16/11/2023)

Penetapan tersangka dilakukan setelah EH menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Kamis (16/11/2023). Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EH dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Sementara untuk tersangka EHS mantan oknum anggota DPRD OKU Selatan yang sudah wafat berstatus tersangka yang akan dilakukan SP3.

"Karena tersangka telah meninggal dunia, nanti akan ada upaya untuk pemberhentian kasus (SP3)," tegasnya Kajari.

Kajari mengatakan atas perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana KUR tersebut tersangka EH terancam Pasal 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved