Berita Palembang

Provinsi Sumsel Mendapatkan DBH Sawit Rp 51,2 Miliar

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp 51.217.391.000 atau Rp 51,2 miliar.

Sripoku.com/Leni Juwita
FOTO ILUSTRASI -- Petani sawit di Kecamatan Semidangaji, OKU tengah memanen buat sawit. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp 51.217.391.000 atau Rp 51,2 miliar.

"Provinsi Sumsel mendapatkan alokasi DBH Sawit Rp 51,2 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan usai Rapat Koordinasi terkait Teknis Pengelolaan DBH Sawit Tahun Anggaran 2023, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, dana bagi hasil perkebunan sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan atau produk turunannya.

Tujuan penetapan jenis DBH hasil perkebunan sawit ini untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif, yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.

"DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen," katanya.

Sementara itu untuk pengguna DBH sawit 80 persennya untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan seperti peningkatan struktur, pemeliharaan berkala,dan lain-lain.

Lalu penanganan jembatan seperti rehabilitasi atau pemeliharaan, pengganti jembatan dan pembangunan jembatan.

Kemudian untuk 20 persennya, untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri seperti pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO Perkebunan, rehabilitasi hutan dan jalan serta untuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial. (Linda Trisnawati)

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved