Berita BPJS Ketenagakerjaan

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

KUR merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM untuk membantu memulai dan mengembangkan usaha.

|
Editor: Yandi Triansyah
Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kembali memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh pekerja apapun profesinya. Kali ini kerja sama dilakukan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) khususnya pada Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- BPJS Ketenagakerjaan kembali memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh pekerja apapun profesinya.

Kali ini kerja sama dilakukan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) khususnya pada Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BRI Sunarso di Gedung BRILiaN Jakarta, Rabu (17/10/2023).

Pada kegiatan tersebut turut hadir mendampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harjo dan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari.

Menurut Anggoro. dalam keterangannya kepada pers, pihaknya akan menjadi jaring pengaman ekonomi dan sosial kepada seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, sehingga menurutnya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.

“Kembali kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, terutama saat ini untuk debitur KUR."

"Para debitur KUR mayoritas merupakan tulang punggung di keluarga."

"Jadi kita harus jamin mereka dan keluarganya terhindar dari risiko ekonomi dan sosial akibat risiko kerja yang mungkin terjadi."

"Seperti risiko akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” jelas Anggoro.

Dikatakan Anggoro, kerja sama ini guna mensinergikan fungsi saling mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima KUR yang merupakan tindakan lanjutan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

KUR merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM untuk membantu memulai dan mengembangkan usaha.

Selain perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR, 2 anak ahli waris debitur KUR juga akan mendapatkan manfaat beasiswa jika debitur KUR mengalami resiko meninggal dunia/meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sehingga mengurangi angka anak putus sekolah.

Diketahui saat ini total akad KUR BRI sebanyak 2,3 juta pekerja, di mana dari total tersebut sudah 81 persen debitur KUR Kecil telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan KUR Mikro dan KUR Super Mikro masing-masing di kisaran 5 persen.

“Jumlah peserta melalui KUR Kecil sudah sangat baik."

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved